POJOKSATU.id - Baru-baru ini sedang ramai di media sosial dan publik banyak mengenai banyak konsumen yang harus belanja dan membayar dengan QRIS tapi harus tambah Rp1.000 buat potongan admin.

Banyak konsumen atau pembeli menggunakan pembayaran QRIS untuk mempermudah pembayaran yang tidak membawa tunai atau cash.

Namun masalah ini membuat para konsumen menjadi resah karena harus menambahkan biaya aslinya untuk membayar admin.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! THR PNS hingga Pensiunan 2026 Diprediksi Cair Sebelum 13 Maret

Nyatanya Bank Indonesia memiliki aturan resmi terakait hal tersebut dan tegas melarang para pedagang membebani para konsumen dalam potongan admin tersebut.

Hal ini diatur pada PBI (Peraturan Bank Indonesia) No. 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran.

Biaya yang menjadi tanggung jawan merchant atau pedagang tidak boleh dialihkan kepada konsumen.

Baca Juga: UNIMMA Resmi Launching Program Sarjana dan Pendidikan Profesi Dokter

Seperti biaya tambahan, biaya admin, biaya layanan atau potongan tertentu di luar nilai tranksaksi atau harga asli.

Apa yang harus dilakukan para konsumen agar tidak terjebak dengan sistem yang dibuat sendiri oleh para merchant?

Konsumen bisa melaporkan kepada penyelenggara QRIS yang digunakan.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! THR PNS hingga Pensiunan 2026 Diprediksi Cair Sebelum 13 Maret

kemudian juga ada call center dari Bank Indonesia resmi yakni BICARA 131 dan juga ada website pengaduan BI.

Jika para merchant masih nakal dan memungut biaya kepada konsumen untuk biaya admin atau pajak.

Para merchant bisa dikeakan sanksi berupa pemblokiran QRIS atau peringatan dari penyelenggara QRIS tersebut.

Tak hanya itu konsumen juga harus berani dalam mengambil tindakan berupa penolakan dalam pemengutan biaya tersebut karena bisa mengalami kerugiaan.

Kerugian menjadi besar jika melakukan pembayaran berulang dengan cara nakal para merchant atau pedagang tersebut.***