POJOKSATU.ID – Polemik soal lahan sengketa di kawasan Tanah Abang akhirnya mendapat penegasan dari pemerintah.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait memastikan bahwa lahan yang sempat diklaim oleh Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, merupakan aset resmi milik negara.
Pernyataan tegas itu disampaikan Maruarar usai pemerintah melakukan pengecekan langsung dan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN terkait status kepemilikan lahan tersebut.
Baca Juga: KPK Kasih ‘PR’ untuk Program Makan Gratis, Ini 7 Rekomendasi Pentingnya MBG Jadi Sorotan
Menurut pria yang akrab disapa Ara itu, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa lahan di Tanah Abang tersebut secara sah tercatat sebagai tanah negara dan berada dalam pengelolaan PT Kereta Api Indonesia (Persero).
"Kami sudah cek dan berkoordinasi dengan ATR/BPN. Dari semua data yang ada, kami konsisten menyatakan ini adalah tanah negara," tegas Ara dalam konferensi pers, Jumat (17/4/2026).
Ara menekankan, aset negara itu nantinya akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.
Baca Juga: Program Makan Gratis Terancam ‘Bocor’? KPK Bongkar 8 Celah MBG Rawan Korupsi
Pemerintah bahkan telah menyiapkan rencana pembangunan rumah susun di atas lahan tersebut dengan dukungan dana CSR dari PT Astra International Tbk.
Dengan skema tersebut, lahan tetap menjadi milik negara melalui PT KAI, sementara pembangunan hunian dilakukan demi menyediakan tempat tinggal layak bagi masyarakat.
"Sudah ada pihak swasta yang siap membangun rumah susun untuk rakyat. Asetnya tetap milik Kereta Api, ini untuk kepentingan masyarakat Indonesia," ujarnya.
Baca Juga: Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Digaji dari Dana BOSP 2026, Kemendikdasmen Terbitkan Kebijakan Relaksasi
Sementara itu, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, juga memperkuat pernyataan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan data administrasi pertanahan, lahan itu tercatat atas nama PT KAI melalui Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 17 dan 19.
Menurut Tedjo, status tersebut menjadikan lahan itu bagian dari aset negara yang wajib dilindungi.
"Kalau tercatat sebagai aset, maka negara wajib hadir untuk mempertahankannya," tegasnya.
Dengan penegasan ini, pemerintah menunjukkan komitmen menjaga aset negara sekaligus memastikan lahan strategis tersebut dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.***



.webp)
