POJOKSATU.id - Persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, mengungkap sejumlah fakta yang cukup menyita perhatian.
Dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, majelis hakim menyoroti cara para terdakwa melakukan aksinya.
Salah satu yang disinggung adalah penggunaan tumbler sebagai wadah cairan berbahaya yang disiramkan ke korban.
Oditur Militer mengungkapkan bahwa tumbler tersebut berisi campuran cairan pembersih karat dan air aki mobil.
Cairan itu digunakan dalam peristiwa penyiraman yang terjadi pada 12 Maret lalu.
Hakim bahkan sempat mempertanyakan detail teknis penggunaan wadah tersebut.
"Itu tumbler yang dipakai ada tutupnya enggak?" tanya ketua majelis hakim.
"Sudah tidak ada," jawab Oditur.
Baca Juga: Cara Pengajuan Revitalisasi Sekolah 2026, Ini Langkah Penting yang Wajib Diketahui
Namun pernyataan ini berbeda dengan keterangan terdakwa yang menyebut bahwa tumbler tersebut masih memiliki tutup saat digunakan.
Pertanyaan hakim berlanjut, termasuk soal alasan pemilihan tumbler.
Para terdakwa berdalih bahwa tidak ada wadah lain yang tersedia saat itu.
"Kenapa milih tumbler nyiramnya?" tanya hakim.
"Yang ada hanya itu," jawab terdakwa.
Hakim pun menyinggung kemungkinan penggunaan botol lain untuk meminimalisir cipratan.
Ia bahkan melontarkan komentar tajam terkait pilihan wadah tersebut.
"Ya kalau ini dibuka ya airnya kan lubangnya kan gede, saya bilang 'goblok banget deh' masa pakai tumbler yang mulutnya besar gitu, ya nyiprat lah, kayak gelas gitu aja," ucap hakim dalam persidangan.
Kasus ini melibatkan empat prajurit Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI sebagai terdakwa.
Baca Juga: Pelatihan Kerja Gratis 2026 Dibuka di Depok, Ada Kelas Content Creator hingga Barista!
Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Berdasarkan dakwaan, motif penyiraman disebut karena para terdakwa merasa kesal terhadap aktivitas Andrie Yunus yang kerap menyuarakan isu militerisme.
Termasuk aksinya bersama koalisi masyarakat sipil yang sempat menginterupsi rapat tertutup antara DPR dan TNI pada Maret 2025.
Baca Juga: Lolos Administrasi Bukan Jaminan, Peserta Seleksi Koperasi Kopdes KDKMP dan KNMP Banyak yang Gagal?
"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI." ungkap Oditur dalam sidang sebelumnya.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak kekerasan yang menyebabkan luka berat.***


.webp)

