POJOKSATU.ID - Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, angkat bicara terkait gelombang unjuk rasa besar-besaran warga Kabupaten Pati yang menuntut Bupati Sudewo mundur dari jabatannya.
Luthfi menegaskan, permintaan pemberhentian kepala daerah memiliki mekanisme hukum yang harus dilalui, salah satunya melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“(Bupati diminta mundur?) Ya itu tanyakan ke sana. Mekanismenya harus DPRD,” kata Luthfi usai meninjau kegiatan Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Universitas Diponegoro, Semarang, Rabu (13/8/2025).
Baca Juga: Universitas Terbuka Buka Pendaftaran Calon Tutor Online untuk Semester Ganjil 2025/2026
Luthfi mengingatkan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara sebagaimana diatur undang-undang, namun tidak bersifat absolut.
Ia menekankan empat prinsip penting yang harus dijaga saat berdemo: tidak anarkis, tidak memaksakan kehendak, tidak mengganggu ketertiban umum, dan tetap sesuai hukum yang berlaku.
“Bupati dan jajarannya harus menyerap aspirasi masyarakat dengan cara kondusif. Situasi aman dan tertib sangat penting untuk menjaga iklim investasi. Jawa Tengah punya nilai tepo sliro dan gotong royong, saya yakin kita mampu menjaganya,” ujarnya.
Baca Juga: Demo Pati Dapat Atensi Presiden Prabowo Subianto, DPD Jawa Tengah Minta Kemendagri Turun Tangan
Sebelumnya, ribuan warga memadati Alun-alun Pati sejak pagi untuk menuntut Bupati Sudewo mundur.
Massa, yang dipimpin Ahmad Husein, bahkan mengancam bertahan hingga tuntutan mereka dipenuhi.
Aksi tersebut sempat memanas hingga perwakilan massa berhasil menduduki gedung DPRD Pati.
DPRD Pati Bentuk Pansus Pemakzulan Bupati Sudewo
Situasi berujung pada keputusan DPRD Kabupaten Pati membentuk Panitia Khusus (Pansus) pemakzulan Bupati Sudewo.
Baca Juga: Temui Massa Aksi, Bupati Pati Sudewo Kena Lempar Sandal dan Air Minum Kemasan
Ketua Fraksi PKS, Narso, menyebut alasan pemakzulan meliputi polemik pengisian jabatan Direktur RSUD Soewondo dan pergeseran anggaran 2025.
Hal senada disampaikan anggota DPRD dari Partai Demokrat, Joni Kurnianto, yang menilai Bupati telah melanggar sumpah jabatan dan menimbulkan kegaduhan.
Fraksi Gerindra melalui Yeti juga mendukung hak angket demi memastikan transparansi pemerintahan, sementara Fraksi PKB lewat Mahdun mengkritik kebijakan kenaikan PBB yang dinilai tidak berpihak pada masyarakat.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudi, akhirnya mengetok palu rapat paripurna untuk membentuk Pansus pemakzulan.
“Pansus ini akan mengusut kebijakan Bupati Pati dan memastikan pemerintahan berjalan kondusif,” tegasnya. ***


.webp)

