POJOKSATU.ID- Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem mengecam keras aksi pengeroyokan terhadap Faisal, seorang warga Kota Langsa, Aceh yang terjadi di lingkungan Polda Metro Jaya pada Kamis (26/3) pekan lalu usai dituduh melakukan pelecehan seksual yang kini dijadikan tersangka.
Mualem menyoroti kasus penganiayaan yang menimpa warganya yang tinggal di Jakarta, dirinya mengatakan hukum yang benar itu harus berani di tegakan supaya diterima oleh masyarakat.
Kuasa Hukum Faisal, Liston Marpaung mengaku bertemu dengan Mualem beberapa hari lalu, menurut Mualem kejadian pengeroyokan di kantor polisi adalah perbuatan yang tidak terpuji.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Terancam PHK, PPWI Sebut Kebijakan Anggaran Salah Sasaran
Mualem juga meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit, supaya kasus ini benar-benar di usut tuntas, baik itu kelompok yang membuat kerusuhan, serta otak pelaku atau "mesin penggerak massa" tersebut.
Marpaung menceritakan terkait pertemuannya dengan Mualem saat itu, dirinya (Mualem) mengaku kenal baik dengan Faisal, perilaku Faisal di mata Mualem dikenal baik dan sopan.
Sementara itu, Kabidhumas melanjutkan, tersangka akhirnya datang didampingi kuasa hukum dan menjalani pemeriksaan. Berkas perkara pun telah dikirim ke jaksa, namun dinyatakan P-19 sehingga penyidik diminta melengkapi dengan konfrontasi antara tersangka dan korban.
Baca Juga: Nasib PPPK di Ujung Kontrak, Gugatan UU ASN ke MK Soroti Ketidakpastian Karier
Sebelumnya, kericuhan terjadi setelah sejumlah orang datang, termasuk yang diduga kelompok preman, lalu terjadi pengeroyokan di ruang penyidik Polda Metro Jaya.
Akibat kejadian kerusuhan tersebut, F mengalami luka memar di leher akibat dicekik serta luka di bagian pundak dan tubuh lainnya akibat kekerasan oleh kelompok yang diduga sebagai orang suruhan
Polda Metro Jaya langsung melakukan tindakan cepat. Tim Jatanras bergerak dan mengamankan para pelaku.
Baca Juga: Donald Trump Hina Presiden Prancis, Pihak Oposisi Bahkan Sampai Turun Tangan Bela Macron
“Sebanyak empat orang telah diamankan, di antaranya HT yang diduga memukul, menanduk, dan menampar korban, serta AT yang diduga mendorong korban. Pelaku lainnya juga diduga turut melakukan kekerasan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kabidhumas menegaskan posisi hukum tersangka F dalam dua perkara berbeda.
“Perlu kami tegaskan, dalam perkara penganiayaan ini yang bersangkutan tercatat sebagai korban. Namun dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual, yang bersangkutan berstatus sebagai tersangka,” tegasnya.***



