POJOKSATU.ID - Partai Golkar akhirnya angkat bicara terkait sosok pengganti Adies Kadir di DPR RI setelah politisi senior tersebut resmi disetujui menjadi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Arief Hidayat.
Golkar membenarkan bahwa kursi DPR yang ditinggalkan Adies akan diisi oleh Adela Kanasya Adies, yang tak lain merupakan putri kandungnya.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, menegaskan bahwa mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) dilakukan sepenuhnya berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menepis anggapan bahwa penunjukan Adela dipengaruhi faktor kekerabatan.
“UU MD3 Pasal 242 sudah sangat jelas. Anggota DPR yang berhenti digantikan oleh calon dari partai dan daerah pemilihan yang sama dengan perolehan suara terbanyak berikutnya,” ujar Sarmuji, dikutip pojoksatu.id dari CNN Indonesia (2/2/2026).
Menurut Sarmuji, Golkar selalu menjalankan proses PAW secara impersonal.
Baca Juga: PSM Makassar Tanpa Gol Lawan Semen Padang, Sudah 358 Menit Juku Eja Mandul
Partai tidak melihat latar belakang personal, termasuk hubungan keluarga, melainkan hanya mengacu pada hasil pemilu dan ketentuan hukum.
“Golkar dalam setiap PAW bersifat impersonal. Tidak peduli siapa orangnya. Penggantinya adalah caleg dengan perolehan suara terbanyak berikutnya,” tegasnya.
Adela Kanasya Adies merupakan calon legislatif Partai Golkar dari daerah pemilihan Jawa Timur I. Dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, Golkar meraih total 245.453 suara di dapil tersebut.
Baca Juga: Ibu Kandung Bela Habib Bahar, Laporkan Istri Anggota Banser Kota Tangerang Dugaan Berita Bohong
Perolehan suara itu memastikan Golkar mendapatkan satu kursi DPR, yang sebelumnya ditempati Adies Kadir sebagai caleg dengan suara terbanyak.
Dengan Adies beralih ke Mahkamah Konstitusi, maka kursi DPR otomatis diberikan kepada peraih suara terbanyak berikutnya dari partai dan dapil yang sama.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, posisi tersebut ditempati oleh Adela.
Golkar menilai mekanisme ini merupakan bagian dari konsistensi partai dalam menghormati hasil pemilu dan supremasi hukum.
Sarmuji menekankan bahwa aturan PAW justru bertujuan menjaga legitimasi demokrasi serta menghormati pilihan pemilih.
Baca Juga: Persik Umumkan 2 Pemain Asing Anyarnya, Ada yang Sudah Hafal Sepak Bola ASEAN
“Undang-undang ini dibuat untuk memastikan suara rakyat tetap terwakili. Jadi siapa pun yang memenuhi syarat sesuai aturan, dialah yang menggantikan,” kata Sarmuji.
Di sisi lain, pengangkatan Adies Kadir sebagai calon hakim MK dinilai sebagai langkah penting dalam penguatan lembaga konstitusi.
Golkar menyatakan mendukung penuh penugasan tersebut dan memastikan proses transisi di DPR berjalan sesuai ketentuan.
Masuknya Adela ke Senayan pun diprediksi akan menjadi sorotan publik, terutama karena statusnya sebagai anak dari tokoh senior Golkar.
Namun partai menegaskan, semua proses berlangsung terbuka dan berdasarkan regulasi yang berlaku.***




