POJOKSATU.id – Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, memasuki babak baru.
Bareskrim Polri secara resmi menetapkan Hellyana sebagai tersangka, setelah proses penyidikan berjalan berbulan-bulan dan berbagai bukti dinilai cukup kuat oleh penyidik.
Keputusan ini sontak memicu kehebohan publik, terutama di Bangka Belitung, karena menyangkut seorang pejabat aktif yang sedang memegang jabatan strategis.
Baca Juga: Prabowo Resmikan Akad Massal 50 Ribu Rumah Subsidi di Banten
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat bernomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim, yang diterbitkan pada 17 Desember 2025.
Informasi itu dikonfirmasi oleh Divisi Humas Polri melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Iya benar (Wagub Babel Hellyana ditetapkan tersangka)," ujarnya dikutip pojoksatu.id dari cnn indonesia 22/12/2025.
Baca Juga: Natalius Pigai Anggap Kritik Dino Patti Djalal ke Menlu Sugiono Hanya Omong Kosong
Yang menyatakan bahwa status tersangka sudah diputuskan setelah serangkaian gelar perkara dan pendalaman alat bukti.
Menurut keterangan resmi Polri, Hellyana dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan surat.
Serta pasal terkait pada Undang-Undang Pendidikan Tinggi dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Baca Juga: UI Gandeng ISNAD Foundation, Buka Peluang Kuliah Lebih Luas Mahasiswa Palestina
Penyidik menilai, bukti yang diserahkan pelapor dan hasil penelusuran dokumen akademik menjadi dasar kuat untuk menaikkan status Hellyana dari saksi menjadi tersangka.
Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik.
Yang bersama kuasa hukumnya melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Hellyana pada 21 Juli 2025.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/339/VII/2025/Bareskrim Polri.
Pelapor menyerahkan fotokopi ijazah serta tangkapan layar data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).
Baca Juga: Prabowo Resmikan Akad Massal 50 Ribu Rumah Subsidi di Banten
Yang menunjukkan ketidaksesuaian antara tahun kuliah dengan tahun ijazah yang digunakan Hellyana.
Dalam data yang diserahkan pelapor, Hellyana tercatat mulai menjalani perkuliahan pada 2013–2014.
Sementara ijazah yang digunakan disebut terbit pada 2012, satu tahun sebelum dia terdaftar sebagai mahasiswa.
Baca Juga: UI Gandeng ISNAD Foundation, Buka Peluang Kuliah Lebih Luas Mahasiswa Palestina
Ketidaksesuaian data ini menjadi dasar mencuatnya dugaan pemalsuan dokumen akademik.
Selama proses penyidikan, penyidik Bareskrim telah memanggil dan memeriksa Hellyana dalam beberapa kesempatan.
Pemeriksaan intensif berlangsung pada November 2025, sebelum statusnya dinaikkan.
Penetapan tersangka diumumkan setelah penyidik menilai seluruh bukti dan keterangan saksi memenuhi syarat formil dan materil.
Baca Juga: Prabowo Resmikan Akad Massal 50 Ribu Rumah Subsidi di Banten
Meski demikian, dari kubu Hellyana, kuasa hukum Zainul Arifin menyatakan pihaknya belum menerima surat resmi pemberitahuan tersangka dari penyidik Bareskrim.
Mereka meminta publik untuk menunggu penjelasan langsung dari penyidik agar tidak terjadi simpang siur informasi.
Meski begitu, Polri telah menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur dan bukti yang ada.
Penetapan tersangka terhadap seorang pejabat aktif setingkat wakil gubernur tentu memunculkan pertanyaan publik mengenai dampak hukum dan politik ke depan.
Meski status tersangka tidak otomatis membuat Hellyana diberhentikan dari jabatannya.
Baca Juga: UI Gandeng ISNAD Foundation, Buka Peluang Kuliah Lebih Luas Mahasiswa Palestina
Namun tekanan publik dan kebutuhan menjaga stabilitas pemerintahan daerah bisa mempengaruhi dinamika internal pemerintahan Babel.
Selain itu, kasus ini juga meningkatkan perhatian masyarakat terhadap aspek integritas pejabat publik.
Khususnya menyangkut keaslian dokumen akademik yang digunakan dalam pengisian jabatan politik.
Baca Juga: ITS Buka Beasiswa Penuh untuk Mahasiswa Palestina, Tersedia hingga Jenjang Doktoral
Kejadian ini menjadi sorotan nasional karena mencerminkan pentingnya verifikasi data pendidikan pejabat dan transparansi dalam rekam jejak calon pemimpin daerah.
Hingga kini, Polri masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Publik menantikan kelanjutan proses hukum yang akan menentukan nasib politik Hellyana.
Baca Juga: Jaksa Taruna Fariadi Menyerah ke KPK, Sempat Lolos Saat OTT di Hulu Sungai Utara, Kini Pakai Rompi
Sementara itu, suara masyarakat Babel terbelah.
Sebagian mendukung proses hukum, sebagian lain meminta agar kasus diusut tuntas agar tidak menjadi preseden buruk bagi pejabat publik lainnya.***


.webp)

