POJOKSATU.id - Fakta baru dalam kasus Supriyani, terus terkuak. Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, mengungkapkan bahwa kliennya tidak hanya mengalami permintaan uang damai sebesar Rp50 juta dari oknum Kapolsek Baito, Iptu Muh Idris, tapi juga Rp15 juta dari seorang oknum jaksa agar tidak ditahan.

Saat ini, Propam Polda Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sedang menyelidiki dugaan tersebut.

Andre menjelaskan permintaan uang tersebut terungkap setelah Supriyani menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konsel, pada Senin (28/10/2024).

"Kalau penjelasannya Kanit (Kanit Reskrim Polsek Baito) itu Rp 50 juta untuk Kapolsek, untuk menghentikan kasus ini," ungkap Andre kepada wartawan.

Baca Juga: SOSOK Ini yang Buka Permintaan Uang Damai Rp50 Juta di Kasus Supriyani, Disebut ADA BUKTI REKAMAN Saat Tawaran, Akan DIPUTAR NYARING di Persidangan

Awal Terungkap Uang Damai

Supriyani sempat ditahan di Lapas Perempuan Kendari sejak 16 Oktober 2024, namun penahanannya ditangguhkan pada 22 Oktober 2024.

Selama proses kasus, muncul isu mengenai permintaan uang dari oknum polisi dan jaksa. Andre membeberkan bahwa setelah Supriyani ditetapkan sebagai tersangka, oknum polisi meminta uang sebesar Rp2 juta agar penahanan bisa ditangguhkan.

"Berapa, Rp2 juta, siapa yang minta, Kapolsek, siapa saksinya Bu Supriyani dan Pak Desa, sudah diambil uangnya di rumahnya Pak Desa, berapa nilai uangnya Rp2 juta," jelas Andre.

Supriyani dan seorang saksi bernama Pak Desa menyumbangkan dana masing-masing Rp1,5 juta dan Rp500 ribu.

Baca Juga: Mirip KASUS Supriyani, Guru Wonosobo Dipolisikan, Dituntut Ganti Rugi Rp70 Juta Setelah Melerai Keributan Siswa

Menurut Andre, permintaan uang berlanjut setelah kasus ini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Konawe.

Seorang oknum jaksa diduga meminta Rp15 juta melalui perantara agar Supriyani tidak ditahan. Namun, Supriyani tidak dapat memenuhi permintaan tersebut.

Bantahan dari Kejaksaan dan Polisi

Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris, menolak memberikan tanggapan terkait tuduhan ini. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna, membantah adanya permintaan uang tersebut.

"Tidak ada itu," tegas Ujang.

Baca Juga: Mobil yang Sering Antar Guru Supriyani Diduga Ditembak, Kaca Retak, Seseorang Berlari dari Semak-semak

Menurutnya, pihak kejaksaan telah melakukan penelusuran namun tidak menemukan bukti yang mendukung klaim tersebut.

Isu uang damai Rp50 juta muncul saat Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman, menyampaikan jumlah tersebut saat mediasi agar keluarga korban bersedia berdamai.

Dalam video klarifikasinya, Rokiman menyatakan bahwa uang Rp50 juta adalah usulannya.

Namun, pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Laode Muhram Naadu, menegaskan bahwa Aipda Wibowo Hasyim, ayah dari korban, tidak pernah meminta uang damai sebesar itu.

Baca Juga: Mobil yang Sering Antar Guru Supriyani Diduga Ditembak, Kaca Retak, Seseorang Berlari dari Semak-semak

"Kondisi Aipda WH, bersama istrinya sekarang sangat tertekan dengan isu uang Rp50 juta yang dibawa dalam kasus ini," jelas Muhram.

Muhram mengungkapkan bahwa Supriyani dan suaminya bahkan pernah membawa amplop putih ke rumah Aipda Wibowo saat mediasi.

"Justru yang mengeluarkan amplop pada saat proses mediasi itu adalah suami Supriyani," ujarnya. ***


#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.