POJOKSATU.id, GARUT—Jumlah korban pelecehan dokter kandungan Iril Syafril SpOG atau Muhammad Syafril Firdaus sudah mencapai lima orang yang resmi melapor ke Polres Garut.
Sebanyak empat korban ibu hamil mendapat pelecehan di Klinik Karya Harsa, Garut, Jabar, pada rentang waktu 2023 hingga 2024.
Sementara satu korban terbaru mendapat pelecehan atau dugaan pencabulan pada 25 Maret 2025 lalu di kos-kosan milik dokter Iril Syafril SpOG di Garut.
Dokter Iril terancam 12 tahun penjara dan dikenakan Pasal 6 C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin menyebutkan, hingga Selasa (22/4), sudah lima korban yang resmi melapor ke Polres Garut, termasuk korban yang ada dalam video viral di medsos.
"Sampai saat ini kita terima sebanyak lima laporan polisi. Kelima korban yang melapor, salah satunya adalah korban yang ada di dalam video tersebut," ungkap Joko Prihatin, Selasa (22/4).
Dua Lokasi Pencabulan
Dari kelima korban ini diketahui jika Dokter Iril melakukan tindakan cabulnya di dua lokasi dan modus yang berbeda.
Polisi mengungkap, dokter Syafril SpOG melakukan pencabulan di dua lokasi. Pertama Klinik Karya Harsa Garut dengan jumlah korban sementara empat orang. Sedangkan satu korban lagi dicabuli di kamar kos-kosan dokter Iril.
Empat korban yang dicabuli di klinik merupakan ibu hamil yang melakukan pemeriksaan USG seperti dalam video viral.
Sementara satu korban lagi bukan ibu hamil, namun ibu muda berusia 24 tahun yang melakukan pemeriksaan karena berobat di bagian kelamin atau menjalani suntik vaksin gonore.
"Untuk empat korban yang lain, semuanya dilakukan di dalam klinik tersebut saat praktik," kata Kasat Reskrim.
"Semuanya sama, tidak dilakukan saat pemeriksaan USG pertama. Baru dilakukan saat pemeriksaan kedua, ketiga, baru berani melakukan," ungkap Joko menambahkan.
Sementara satu korban ibu muda 24 tahun, dokter Iril meminta agar diantarkan ke kosannya. Saat berada di indekos, dokter Iril mengajak korban ke dalam kamarnya, kemudian dilakukan tindakan pencabulan.
Kasat menambahkan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Polres Garut masih menerima laporan dari masyarakat yang menjadi korban.***



