POJOKSATU.id — Supriyani, seorang guru honorer asal Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, kembali menelan kekecewaan setelah dinyatakan tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Padahal, ia sebelumnya dijanjikan jalur afirmasi oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti.
“Tahu sejak dua hari lalu setelah pengumuman. Pas saya cek nama, di situ tulisannya R3, yaitu peserta guru Non-ASN Terdata, dan tidak ada huruf L yang artinya lulus. Sedih juga lihatnya,” kata Supriyani di Kendari, Kamis (9/1/2025).
Supriyani memperoleh nilai ujian 478 dari total maksimal 670 poin, yang tidak cukup untuk mengantarkannya menjadi satu dari 45 guru yang dinyatakan lulus di Konawe Selatan.
Padahal, janji afirmasi dari Mendikdasmen sebelumnya sempat menjadi harapan besar di tengah perjuangan berat menghadapi kasus yang tengah ia jalani.
Menurut Supriyani, janji afirmasi itu disampaikan langsung oleh Abdul Mu’ti dalam beberapa kesempatan, baik melalui media maupun pertemuan daring.
“Sudah dijanjikan afirmasi. Saya ikuti semua proses dari berkas, tes, hingga wawancara. Tapi hasil akhirnya begini,” ungkapnya.
Harapan besar itu didasarkan pada pernyataan Abdul Mu’ti yang sempat mengungkapkan komitmennya kepada Supriyani.
“Insya Allah ada jalur afirmasi dari Kemendikbudristek untuk guru Supriyani. Kami akan bantu afirmasi untuk beliau agar bisa diterima sebagai guru PPPK,” kata Mendikdasmen Prof. Abdul Mu’ti di Kantor Kemendikdasmen, Rabu (23/10/2024).
Bahkan, Mu'ti juga sempat menegaskan bahwa afirmasi ini merupakan bentuk komitmen Kemendikdasmen untuk memastikan guru-guru dapat mengajar dengan baik.
“Ini jadi komitmen kami agar bagaimana guru-guru mengajar dengan baik dan mudah-mudahan kasus seperti ini tidak terjadi di masa mendatang,” ujarnya.
Namun, kenyataan berkata lain.
Supriyani mengaku kecewa berat karena harus menerima hasil akhir yang tidak sesuai dengan janji yang diterimanya.
Terlebih saat itu, perjuangannya menjadi ASN semakin berat karena harus menjalani proses seleksi PPPK di tengah kasus kriminalisasi yang menimpanya.
Kasus Hukum dan Perjuangan Seleksi
Perjalanan Supriyani dalam meraih status PPPK memang tidaklah mudah.
Ia harus menghadapi persidangan atas tuduhan penganiayaan terhadap seorang siswa yang dilaporkan oleh orang tuanya, seorang polisi bernama Aipda Wibowo Hasyim.
Kasus ini bermula pada April 2024 dan berlangsung bersamaan dengan proses seleksi PPPK.
Di sela-sela waktu persidangan, Supriyani tetap menjalani seluruh rangkaian seleksi PPPK, mulai dari pengurusan berkas, tes, hingga wawancara akhir.
Kepala Sekolah SDN 4 Baito, Sanaali, turut mengungkapkan kekecewaannya atas hasil ini.
“Saya pikir dia pasti lulus, apalagi sudah ada janji afirmasi itu. Ternyata kenyataannya berbeda,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Konawe Selatan, Erawan Supla Yuda, menyatakan bahwa hasil seleksi adalah wewenang pemerintah pusat.
“Daerah hanya menjalankan aturan perekrutan. Terkait afirmasi, itu urusan pusat, bukan kami,” tegasnya.
Momentum Kelulusan PPG
Meski gagal dalam seleksi PPPK, Supriyani sebelumnya berhasil meraih pencapaian lain yang membanggakan.
Ia dinyatakan lulus dalam Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada 23 Desember 2024.
Pengumuman tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 5710/B/GT.00.02/2024.
“Selama tiga bulan belajar mandiri online, saya menghadapi rintangan yang luar biasa. Tapi alhamdulillah, ada hasil yang luar biasa juga dari Allah SWT,” ungkapnya penuh syukur.
Kelulusan PPG ini menjadi salah satu momen bahagia di tengah masa sulit yang ia alami. Supriyani adalah salah satu dari 307.783 peserta yang mengikuti seleksi Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) periode empat tahun 2024.
Namun, kebahagiaan ini tetap dibayangi oleh kekecewaannya karena janji afirmasi dari Mendikdasmen yang tak terealisasi.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Biro Komunikasi dan Humas Kemendikdasmen, Anang Ristanto, belum memberikan tanggapan terkait janji tersebut. ***



