POJOKSATU.id, BANDUNG - DPRD Kota Bandung menyetujui Raperda Kota Bandung tentang Pelayanan Pemakaman Umum dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat (31/3/2023).

Hal itu dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama atas Raperda oleh Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan DPRD Kota Bandung.

Yana Mulyana mengatakan TPU merupakan kebutuhan setiap warga masyarakat.

Untuk itu, dalam rangka mewujudkan optimalisasi pelayanan pemakaman umum perlu didukung dengan pembuatan kebijakan dalam bentuk produk hukum daerah yang sesuai dengan visi misi dan kebutuhan daerah.

"Regulasi tersebut sangat diperlukan sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan terbaik kepada warga negara khususnya bagi mereka yang sudah meninggal," ujarnya.

Saat ini, urusan pemakaman harus menjadi hal yang dikelola secara komprehensif dan berkelanjutan.

Pemkot Bandung Ajak Generasi Muda Amalkan Nilai Pancasila

Apalagi dengan bertambahnya pertumbuhan penduduk, pemukiman dan kurangnya ketersediaan lahan serta daya dukung ekologis dari pemakaman umum.

"Maka peningkatan pelayanan pemakaman umum harus dilakukan dengan memperluas dan menambah lokasi TPU seraya terus melakukan peningkatan sarana dan prasarana pemakaman," jelasnya.

Yana berharap dengan disetujuinya raperda tersebut dapat meningkatkan pelayanan publik di Kota Bandung terutama terkait pelayanan pemakaman umum.

Selanjutnya, penetapan Raperda menjadi Perda yang telah disetujui akan disampaikan kepada Wali Kota Bandung untuk proses selanjutnya.

Dinkes Kota Bandung Targetkan 108 Ribu Balita Imunisasi Polio

Rapat Paripurna diakhiri dengan penyampaian pendapat akhir Wali Kota Bandung, Yana Mulyana disampaikan secara tertulis.

Pada rapat paripurna tersebut juga dilakukan persetujuan DPRD Kota Bandung terkait kerja sama daerah antara Kota Bandung dan Kota Melbourne.

Selain itu, dilaksanakan penyampaian penjelasan Wali Kota perihal Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2022 dan Pembentukan Pansus 1 (LKPJ). (*/pojoksatu)