POJOKSATU.id, Kota Bandung - Sekretariat DPRD Jawa Barat menerima kunjungan kerja dari Badan Musyawarah DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kunjungan ini bertujuan untuk konsultasi dan mendapatkan masukan terkait penyusunan perubahan program kerja DPRD DIY untuk Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Fokus diskusi adalah tentang sinkronisasi program kerja DPRD dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2045 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Kunjungan kerja tersebut diterima oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD Jawa Barat, sekaligus Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-Undangan Iis Rostiasih, bersama pejabat fungsional lainnya di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Barat.

Baca Juga: Bursa Transfer: Chelsea Belanja Rp2,6 Triliun untuk 9 Pemain Baru, Lihat Daftarnya, Medioker Semua

Iis Rostiasih menjelaskan bahwa dalam kunjungan kerja tersebut, Badan Musyawarah DPRD DIY mengajukan beberapa pertanyaan, antara lain mengenai sinkronisasi antara RPJMD 2025-2045 dan RKPD dengan program kerja DPRD.

Mereka juga bertanya tentang mekanisme penerapan serta akses DPRD Provinsi Jawa Barat untuk mengusulkan program dan kegiatan, seperti usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD melalui SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah).

“Kita (DPRD Jawa Barat) sudah sinkronisasi dengan RPJMD 2025-2045 sesuai dengan tata tertib DPRD yang mengharuskan adanya sinkronisasi antara DPRD dengan pemerintah daerah,” jelas Iis Rostiasih, Kota Bandung, Jumat (9/8/2024).

Hal ini sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Baca Juga: Pecah Kongsi, Maharani Kemala Umumkan Mundur dari MSGLOW setelah 8 Tahun Membangun Usaha Bersama Shandy Purnamasari

Proses sinkronisasi di DPRD Jawa Barat selalu diawali dengan Rapat Pimpinan (Rapim), yang melibatkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jabar.

“Bappeda Jabar memiliki kewenangan untuk memverifikasi program dan kegiatan yang diusulkan, termasuk memastikan bahwa program tersebut sesuai dengan kewenangan provinsi atau kabupaten atau kota,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DIY Atmaji menjelaskan maksud dan tujuannya kunjungan kerja yang dilakukan pihaknya yakni, konsultasi dan mencari masukan dalam proses penyusun perubahan program kerja DPRD DIY Tahun Anggaran (TA) 2024 dan TA 2025.***