POJOKSATU.id, JAKARTA-- Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Profesor Suparji Ahmad, mendorong Satgas BLBI lebih progresif dalam menagih utang obligor atau debitur.
Hal itu seiring dengan sikap dukungan Mahkamah Agung (MA), melalui Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN), yang siap membantu pengembalian uang negara.
"Ini momentum bagi Satgas untuk meningkatkan kinerja agar lebih progresif lagi,” kata Suparji saat dihubungi, Sabtu (19/8/2023).
Baca Juga: Demi Dukung Prabowo, Budiman Sudjatmiko Tinggalkan PDI Perjuangan Setelah 19 Tahun Bersama
Menurut Suparji, dukungan tersebut diharapkan membuat Satgas BLBI tidak ragu menagih dan mengejar aset obligor.
Terlebih sampai saat ini capaian kinerja Satgas dalam pengembalian uang negara masih di bawah 50 persen dari target pemerintah.
“Masa kerja Satgas tinggal 4 bulan lagi. Terlepas diperpanjang atau tidak, saya kira fokusnya sekarang bagaimana mengoptimalkan waktu yang tersisa ini,” terangnya.
Suparji menyarankan, Satgas perlu hati-hati bekerja dengan memerhatikan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), terutama dalam mengambil tindakan sita aset.
Baca Juga: Sama-sama Kader PDI Perjuangan, Sekjen Hasto Kritik Food Estate, Jokowi Jawab Telak : Hati-hati
Namun, lanjutnya, prinsip kerja tersebut tak seharusnya jadi kendala mengingat masih terdapat mekanisme hukum lain untuk menguji keabsahan tindakan Satgas, yakni melalui pengadilan TUN.
“Sekarang sikap MA begitu gamblang mendukung kerja Satgas. Mestinya langsung digas ya. Kalaupun ujungnya ada yang dibatalkan pengadilan karena terdapat kesalahan bersifat substansi, ya tinggal diambil tindakan lanjutan,” ungkapnya.
“Artinya sekarang semua kembali ke Satgas, pendekatan persuasif oke saja tapi jangan sampai menghambat target kinerja,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Kamar TUN MA Yulius menegaskan pihaknya siap membantu pengembalian hak negara terkait dengan dana BLBI.
Yulius juga mengingatkan lembaga pengadilan TUN agar tidak mencari-cari kesalahan Satgas BLBI yang digugat obligor atau debitur dalam menguji prosedur.
Kalaupun ditemukan kesalahan kecil yang tidak bersifat substansi atau tidak signifikan, tidak perlu dilakukan pembatalan keputusan atau tindakan pemerintah, melainkan cukup dilakukan koreksi administratif sesuai kaidah hukum.
"Pesan saya (untuk para hakim TUN), jangan cari-cari kesalahan. Masalah prosedur, administrasi, bisa diperbaiki, disempurnakan dengan memenuhi prosedur yang kurang," tandasnya.***



