POJOKSATU.id - Bencana banjir dan longsor yang melanda Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025 tidak hanya dipicu cuaca ekstrem, tetapi juga berkaitan erat dengan berkurangnya tutupan hutan lindung dan konservasi di wilayah tersebut.

Penyusutan kawasan hutan ini terjadi secara konsisten dalam kurun waktu satu dekade terakhir.

Data dari Databoks dengan pengolahan sumber Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, selama periode 2014–2024, cukup mengejutkan.

Disebutkan bahwa Provinsi Sumatera Utara tercatat sebagai wilayah dengan kehilangan hutan lindung paling besar dibandingkan Aceh dan Sumatera Barat.

"Sepanjang 2014 hingga 2024, penyusutan hutan lindung paling signifikan terjadi di Sumatera Utara, dengan penurunan mencapai sekitar 40 persen pada 2024,” analisis Databoks.

Baca Juga: Universitas Hasanuddin, Jejak Panjang Perjuangan Pendidikan Tinggi dari Timur Indonesia

Angka ini menunjukkan tekanan serius terhadap fungsi ekologis kawasan lindung di provinsi tersebut.

Sementara itu, Provinsi Aceh justru menjadi wilayah dengan kehilangan hutan konservasi terluas dalam periode yang sama.

Data Databoks mencatat, “hutan konservasi di Aceh mengalami penyusutan hingga 27 persen atau sekitar 282 ribu hektare dalam 10 tahun terakhir.”

Tak hanya itu, hutan lindung di Aceh juga mengalami penurunan.

Baca Juga: Siapa Saja yang Bisa Daftar PPPK BGN Tahap 3–4 2026? Ini Daftarnya!

Dalam kurun waktu satu dekade, luas hutan lindung di provinsi tersebut berkurang sekitar 6 persen atau setara 113 ribu hektare.

Dengan demikian, total kawasan hutan nonproduksi di Aceh yang seharusnya dilindungi namun hilang mencapai sekitar 395 ribu hektare.

Jika digabungkan, pengurangan luas hutan lindung dan konservasi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat selama 2014–2024 mencapai sekitar 1,29 juta hektare.

Angka ini memperlihatkan besarnya degradasi kawasan lindung di wilayah yang kerap menjadi daerah tangkapan air utama di Pulau Sumatera.

Databoks menilai, data statistik kehutanan tersebut mencerminkan lemahnya tata kelola perlindungan kawasan hutan.

Disebutkan bahwa penyusutan hutan lindung dan konservasi menjadi indikator adanya persoalan struktural dalam pengelolaan kehutanan, khususnya pada fungsi perlindungan lingkungan dan pencegahan bencana.

Bergeraknya batas hutan dari tahun ke tahun bukan sekadar persoalan administrasi lahan, tetapi menyangkut keberlanjutan hidup masyarakat.

Ketika hutan kehilangan perannya sebagai benteng alami, banjir dan longsor bukan lagi kejadian luar biasa, melainkan ancaman yang terus mengintai di masa depan.***