POJOKSATU.id - Nama Riza Chalid kembali menjadi pusat perhatian, namun kali ini bukan soal jejaring bisnisnya.
Melainkan rekam jejak panjang yang akhirnya menyeretnya ke status buronan internasional.
Terbitnya Red Notice dari Interpol pada 23 Januari 2026 hanyalah puncak dari rangkaian perjalanan kontroversial yang sudah dimulai lebih dari dua dekade lalu.
Baca Juga: Banyak Gagal KIP Kuliah Gara-Gara Ini, Penghasilan Orang Tua Wajib Ditulis Rinci
Riza Chalid mulai dikenal publik pada awal 2000-an, ketika namanya sering disebut dalam lingkaran perdagangan minyak Indonesia.
Ia bukan pejabat, bukan pula direksi BUMN, tetapi media kerap menempatkannya sebagai figur yang punya pengaruh kuat dalam mekanisme impor minyak Pertamina.
Terutama di masa ketika Petral entitas trading Pertamina di Singapura masih berjaya.
Baca Juga: Banyak Gagal KIP Kuliah Gara-Gara Ini, Penghasilan Orang Tua Wajib Ditulis Rinci
Sejumlah laporan investigasi saat itu menggambarkan adanya peran “broker minyak” dengan jejaring internasional, dan nama Riza selalu berada dalam spektrum pemberitaan itu.
Kontroversinya tidak berhenti di sektor energi. Pada 2015, namanya kembali mencuat dalam kasus “Papa Minta Saham”, ketika rekaman lobi terkait Freeport beredar luas.
Meski kasus itu tidak membawanya ke meja hijau, publik sudah melihat bahwa Riza adalah sosok yang beroperasi di belakang layar.
Baca Juga: Banyak Gagal KIP Kuliah Gara-Gara Ini, Penghasilan Orang Tua Wajib Ditulis Rinci
Rekam jejak itu kembali disorot pada 2025.
Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak Pertamina periode 2018–2023, dengan dugaan kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Penyidik menemukan indikasi bahwa Riza berperan sebagai beneficial owner dalam skema penyewaan fasilitas yang justru dinilai tidak dibutuhkan Pertamina.
Dari titik ini statusnya berubah ia tak lagi sekadar nama besar migas, melainkan orang yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
Sejak pemanggilan penyidik, Riza tidak pernah hadir. Jejak perjalanan terakhirnya tercatat ke Malaysia pada Februari 2025.
Baca Juga: LPDP 2026 Berubah! Kuota Prioritas Kini Fokus Sains dan Program STEM
Tak lama berselang, paspornya dicabut, dan status DPO ditetapkan. Setelah berbulan-bulan menghilang, Interpol akhirnya menerbitkan Red Notice.
Brigjen Untung Widyatmoko menegaskan, “Red notice atas nama MRC telah terbit 23 Januari 2026.” dikutip pojoksatu.id dari kompas 1/2/2026
Ia juga memastikan lokasi Riza telah terdeteksi di salah satu negara anggota Interpol.
Baca Juga: Banyak Gagal KIP Kuliah Gara-Gara Ini, Penghasilan Orang Tua Wajib Ditulis Rinci
Kini, rekam jejak panjang itu menjadi dasar perburuan global.
Dari bisnis minyak hingga korupsi raksasa, semua jejak yang dahulu tersembunyi kini muncul ke permukaan, membawa Riza Chalid ke titik paling genting dalam hidupnya.***




