Cuma karena tak Terima Gerungkan Motor, Geng Motor Aniaya Geng Motor


POJOKSATU.id, BANDUNG - 5 anggota geng motor ditangkap Polrestabes Bandung karena terlibat dalam bentrokan 2 geng motor yang terjadi di Jalan Cibeunying Kolot, Kota Bandung, pada 9 Maret 2023 lalu.

Kelimanya adlaah FA, MR, FB, RA, dan KA diamankan oleh polisi dan dibekuk 2 minggu setelah kejadian.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono menjelaskan, bentrokan tersebut bermula ketika pelaku dari geng motor GBR tiba-tiba mendatangi para korban yang sedang nongkrong.

Saat itu, pelaku datang dengan menggunakan penutup kepala sambil membawa senjata tajam hingga dan satu pucuk airgun.

Tanpa basa-basi, pelaku langsung menganiaya korban. Akibat kejadian itu, tercatat ada empat korban menderita sejumlah luka.

Seperti luka sobek pada bagian punggung hingga sobek pada bagian jari. Korban pun harus dirawat di rumah sakit untuk menjahit lukanya.

BACA JUGA: Polres Cimahi Tangkap 5 Anggota Geng Motor Pelaku Pembacokan

"Tanpa berbicara apapun langsung memukuli koban, membacok dan menembakkan senjata pada pada korban dan memukul pakai kayu," jelasnya, Jumat (19/5/2023).

Selain menangkap lima pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam sampai airgun jenis Glock 19.

Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap para pelaku, aksi penganiayaan itu dipicu ketersinggungan yang terjadi sahari sebelum kejadian.

"Korban menggerungkan sepeda motornya di dekat pelaku yang sedang nongkrong. Pelaku yang tak terima memutuskan untuk menganiaya korban," terang Budi.

BACA JUGA: Geng Motor Makin Buas, Kampus di Taman Sari Kota Bandung Diserang, Dua Mahasiswa Jadi Korban

Sebelum melakukan penganiayaan, para pelaku juga lebih dulu mengkonsumsi minuman keras.

Saat ini, polisi masih memburu palaku lain sekaligus mendalami asal muasal kepemilikan airgun.

"Kejadian ini tidak boleh terulang, gerombolan bermotor tidak ada tempat di Kota Bandung," tegas dia.

Atas perbuatannya, kelima pelaku disangkakan Pasal 170 KUHPidana dan diancam pidana kurungan maksimal selama 5 tahun. (Arief/Pojoksatu)

Berita dan konten menarik lainnya dari Pojoksatu.id bisa dibaca di Google News