POJOKSATU.id, JAKARTA -- Kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah di Kecamatan Curug, Tangerang, Banten, yang menyeret nama Bupati Tanggamus M Saleh Asnawi, terus berlanjut.
Kali ini, korban seorang pengusaha asal Papua John Gerki Morin akan mengambil langkah tegas dengan meminta Presiden Prabowo untuk turun tangan memberikan atensi terhadap kasus ini.
Kuasa hukum John, Sebastian Salang mengatakan, Prabowo perlu turun tangan karena penanganan kasus ini lamban dan diduga adanya intervensi.
"Kita buat laporan di Mabes Polri sejak November 2025 dan sekarang sudah Juni 2026, kasus ini sama sekali tidak bergerak,” kata Sebastian kepada wartawan di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Kamis (18/6/2026).
“Dan Saleh Asnawi tidak dipanggil, notaris dan Paramount juga belum dipanggil, padahal ini pihak terkait yang sangat penting untuk membongkar atau menjernihkan duduk soal kasus ini," katanya.
Mandeknya proses hukum kasus yang dilaporkan kliennya membuat pihaknya menduga ada intervensi untuk melindungi pihak tertentu. Pasalnya, anak Bupati Tanggamus saat ini berada di Komisi III DPR.
Baca Juga: Jokowi Sikapi Penangkapan Roy Suryo, Di Sisi Lain Eks Menpora Itu Terlihat Lemas Dibawa
"Kasus ini diduga kuat melibatkan pejabat publik, penyelenggara negara. Pak Saleh bupati aktif, Tanggamus. Kemudian putranya anggota DPR aktif," ucapnya.
Karena itu, pihaknya akan melayangkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong aparat penegak hukum menuntaskan kasus yang diduga melibatkan pejabat publik.
"Karena Pak Presiden sedang gencar-gencarnya berupaya memberantas mafia tanah, jadi menurut kita kasus-kasus seperti ini musti didorong penegak hukum untuk menindaklanjuti," jelas Sebastian.
Selain kepada Presiden Prabowo, pihak John Morin juga bakal mengirim surat kepada Kemendagri guna memberikan atensi terhadap kasus ini.
"Begitu juga kita dorong Kementerian Dalam Negeri supaya segera mengambil langkah karena ini berkaitan dengan kredibilitas dan integritas penyelenggara negara," paparnya.
Tak hanya itu, Sebastian juga mengungkap bahwa pihaknya juga akan melayangkan surat pengaduan kepada Partai Gerindra yang menaungi Saleh Asnawi.
"Kita juga akan mengirim surat baik kepada Presiden, kemudian karena beliau dari Partai Gerindra, jadi kita juga kirim surat ke Partai Gerindra. Kita berharap partai-partai juga serius merespons kader-kadernya yang melakukan hal-hal seperti ini," terangnya.
Sebelumnya, Bupati Tanggamus Lampung, Mohammad Saleh Asnawi, membantah tuduhan dirinya terlibat mafia tanah.
Lewat Kuasa hukum Saleh Asnawi, M Nova Abu Bakar menegaskan, bahwa kliennya sama sekali tidak memiliki ikatan ataupun riwayat interaksi dengan pihak pelapor.
"Klien kami tidak pernah mengenal Saudara John Morin. Tidak pernah ada hubungan hukum, hubungan bisnis, komunikasi, ataupun transaksi dalam bentuk apa pun," ujar M Nova Abu Bakar.
Menurut Abu, nama Saleh Asnawi ikut terseret karena adanya klaim yang menyebut Soni Laberta, salah satu pihak yang disebut dalam transaksi tersebut, merupakan keponakannya.
Ia menegaskan hubungan keluarga tidak dapat dijadikan dasar untuk mengaitkan seseorang dengan perkara pidana.
Tim kuasa hukum juga menyatakan telah menelusuri dokumen transaksi yang dipersoalkan.
Berdasarkan hasil penelusuran, transaksi disebut dilakukan sesuai prosedur hukum melalui notaris dan melibatkan John Gerki Morin serta PT Cita Karya Manunggal Pratama (CKMP).
Nama Saleh Asnawi, kata Abu, tidak tercantum dalam dokumen transaksi maupun perjanjian yang disengketakan.
"Tidak ada nama Mohammad Saleh Asnawi dalam dokumen transaksi maupun perjanjian yang menjadi objek sengketa tersebut," kata Abu.
Selain itu, Abu membantah tuduhan mengenai dugaan aliran dana Rp 50 miliar yang dikaitkan dengan kliennya.
Diketahui, duduk perkara dan kronologi, yaitu pihaknya pernah melaporkan Bupati Tanggamus Mohammad Saleh Asnawi dan seorang lainnya bernama Soni Laberta ke Bareskrim Polri pada 4 November 2025 lalu.
Keduanya dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait sengketa transaksi lahan seluas 2,4 hektare di Kecamatan Curug, Tangerang, senilai Rp 50 miliar.***



