POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Belakangan ramai penyegelan tempat olah raga yang dijadikan tempat ibadah (gereja) oleh Bupati Purwakarta, hingga apa yang dilakukan oleh Anne Ratna Mustika itu menjadi isu nasional yang cukup menegangkan karena berpotensi menjjadi isu sara yang bakal menjadi lebih liar lagi.
Terlapas dari masalah itu, ada permasalahan lainnya yang seharusnya Bupati Purwakarta lebih peka dan adil terhadap kegiatan penyegelan itu. Yaitu adanya perusahaan-perusahaan ilegal yang tidak kantongi izin tapi dibiarkan berdiri bahkan sudah beroperasi.
Yang pertama adalah perusahaan Solvi yang berada di wilayah jalan Militer Kecamatan Darangdan, perusahaan tersebut izinnya hanya sebagai gudang tapi fakta dilapangan sudah bertahun-tahun ternyata digunakan untuk produksi.
Fakta itu terungkap saat komisi 1 DPRD, Dinas Perizinan dan Satpol PP Purwakarta melakukan sidak beberapa waktu lalu, ternyata izin yang digunakan perusahaan sebagai gudang disalah gunakan untuk melakukan produksi jenis tekstil.
Yang berikutnya, perusahaan peternakan ayam yang berada di wilayah Desa Kertasari Kecamatan Bojong, di Tahun 2022 lalu perusahaan itu sudah di sidak oleh Komisi I DPRD dan Dinas Perizinan, saat itu masih dalam proses cut and file.
Ditahun 2022 itu, Dinas perizinqn dan komisi 1 DPRD mengeluarkan peringatan keras yaitu perusahaan harus menghentikan pembangunan pekerjaan. Dalam surat yang ditandatangi oleh perwakilan perusahaan, mereka akan menghentikan segala aktifitas pembangunan (tahun 2022).
Baca Juga : Bupati Purwakarta Dengar Nih Mendagri Tito Karnavian Bicara Pemborosan Anggaran, Jangan Sampai Pemerintahan Karam Seperti Titanic
Tapi faktanya, pada sidak beberapa waktu lalu yang dilakukan komisj I DPRD, Dinas Perizinan dan Satpol PP, perusahaan itu telah mendirikan bangunan-bangunan yang cukup mencengangkan.
Bahkan banyak para pekerja yang dengan santainya bekerja membangun bangunan – bangunan baru, padahal mereka belum kantongi izin mendirikan perusahaan peternakan ayam yang berdiri di areal tanah puluhan hektare tersebut.
Bukan hanya itu, ternyata perusahaan peternakan ayam itu juga sudah mulai melakukan produksi di beberapa land gedung perusahaan, sedikitnya ada 4 land gedung yang terlihat sudah melakukan produksi peternakan ayam.
Para wakil rakyat saat sidak ke lokasi tersebut hanya bisa geleng-geleng kepala, atas kelakuaan pihak perusahaan yang melanggar regulasi daerah yaitu berupa perizinan yang belum dikantongi tapi perusahaan memaksakan diri untuk membangun bahkan berproduksi.
Nah, tinggal Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika ada keberanian tidak melakukan penyegelan-penyegelan terhadap perusahaan tersebut, jangan hanya menyegel tempat sarana olah raga yang dijadikan tempat ibadah saja yang disegel. Biar adil perusahaan-perusahaan itu juga segel dong, karena tidak kantongi izin. (Ade Winanto/pojoksatu)



