POJOKSATU.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar dugaan praktik korupsi di tingkat kepala daerah.

Kali ini, Bupati Bekasi periode 2025-sekarang Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, H.M Kunang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek senilai Rp9,5 miliar.

Skandal ini mencoreng wajah pemerintahan daerah dan memunculkan dugaan kuat adanya praktik “ijon proyek” yang terstruktur sejak awal masa jabatan.

Baca Juga: Sejarah Hari Pantun Nasional, Warisan Lisan yang Kini Diakui Dunia

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa uang ijon proyek tersebut diberikan oleh pihak swasta bernama Sarjan.

Pemberian uang dilakukan secara bertahap melalui sejumlah perantara, menandakan adanya pola suap yang tidak sederhana dan berlapis.

Asep menegaskan, Pemberian dilakukan dalam empat kali penyerahan.

Baca Juga: Bupati Tangerang Serap Aspirasi Warga Taman Raya Rajeg, Penanganan Banjir Jadi Prioritas

Selain itu, sepanjang 2025, ADK juga diduga menerima aliran dana lain dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar,” ujar Asep, dikutip dari Kompas, 20 Desember 2025.

Total penerimaan yang diduga dinikmati Ade Kuswara pun membengkak jauh melampaui nilai awal ijon proyek.

Fakta ini memunculkan kekhawatiran publik bahwa jabatan kepala daerah kembali dijadikan alat transaksi kekuasaan, bukan sarana pelayanan masyarakat.

Baca Juga: Bupati Tangerang Salurkan Sambungan Air Bersih Gratis untuk 250 KK di Desa Tanjakan Mekar

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis 18 Desember.

OTT tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencium adanya praktik kotor dalam proses pengadaan proyek di Kabupaten Bekasi.

Dalam operasi itu, KPK sempat mengamankan 10 orang sebelum akhirnya menetapkan tiga tersangka utama.

Tak hanya Ade Kuswara, keterlibatan ayah kandungnya, H.M Kunang, turut menjadi sorotan tajam publik.

Dugaan bahwa keluarga kepala daerah ikut bermain dalam pusaran proyek pemerintah mempertegas praktik nepotisme yang selama ini menjadi momok birokrasi Indonesia.

Baca Juga: Kasus Dugaan Kekerasan terhadap ASN Sukabumi Terus Bergulir, Korban Ungkap Kronologi Detail

Ketiga tersangka kini resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026.

Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan sekaligus mencegah upaya menghilangkan barang bukti.

Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan H.M Kunang sebagai pihak penerima suap dijerat Pasal berlapis.

Baca Juga: Blora Gagas Program Jumat Bersarung untuk ASN, Perkuat Nilai Religius dan Pelayanan Publik

Mulai dari pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sarjan sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Kasus ini kembali menegaskan betapa rentannya proyek pemerintah daerah dijadikan ladang bancakan elit kekuasaan.

Baca Juga: Danantara Indonesia dan BP BUMN Turunkan 1.066 Relawan, 109 Truk Bantuan Dikerahkan ke Wilayah Bencana

Publik pun mempertanyakan komitmen kepala daerah terpilih dalam menjalankan amanah rakyat, terlebih ketika praktik ijon proyek diduga sudah terjadi sejak awal masa jabatan.

KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana lain serta pihak-pihak tambahan yang terlibat dalam perkara ini.

Skandal ini menjadi peringatan bahwa pengawasan terhadap kepala daerah dan lingkaran terdekatnya menjadi masalah besar dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.***