POJOKSATU.ID - Babak akhir persidangan terdakwa kasus penganiayaan berat Mario Dandy Satriyo akan digelar hari ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 7 September 2023.
Mario Dandy akan mendengarkan pembacaan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas ini mencapai tahap akhir setelah berjalan 4 bulan lamanya.
"Putusan akan dijatuhkan pada hari Kamis 7 September 2023," kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan lalu.
Selain anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, vonis juga akan dijatuhkan kepada terdakwa lain, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan.
"Putusan akan dijatuhkan hari Kamis 7 September 2023," kata Alimin.
Baca Juga: Ini Link Live Streaming China Open 2023 untuk Hari Ketiga, Ada Perang Saudara Prayer vs Bakri
Dalam kasus ini, Mario Dandy Satriyo terancaman hukuman berat akibat penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Selain dijerat pidana, Mario juga terancam diberi hukuman tambahan berupa pidana pengganti bila tak membayar ganti rugi restitusi sebesar Rp120 Miliar.
Tuntutan pokok Mario Dandy Satriyo oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Kapan Hasil Optimalisasi PPPK Kemenag 2022 Diumumkan? BKN Sudah Masuk Masa Sanggah
Mario Dandy dianggap bersalah karena telah melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada David Ozora.
"Menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidnana penjara 12 tahun dikurangi masa penahanan selama Dandy berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan," kata Jaksa Hafiz Kurniawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8).
Mario dianggap terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada David.
Sehingga David mengalami luka berat sesuai Pasal 355 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Jadwal China Open 2023 Hari Ini 7 September: 8 Wakil Indonesia Tampil
Mario Dandy dan Shane Lukas juga dibebankan membayar ganti rugi kepada David atau diganti kurungan 7 Tahun penjara.
"Membebankan Terdakwa Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan AGH dalam berkas penuntutan terpisah bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran, yang mengakibatkan kerugian kepada korban untuk membayar restitusi sebesar Rp 120,3 miliar, dengan ketentuan tidak mampu membayar diganti pidana penjara 7 tahun," kata Jaksa Hafiz.



