POJOKSATU.ID – Perusahaan Umum (Perum) Bulog tengah bersiap menghadapi babak baru dalam sejarah kelembagaannya.
Dalam upaya memperkuat ketahanan pangan nasional, pemerintah merencanakan transformasi besar-besaran bagi Bulog.
Bulog untuk beralih status dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi lembaga otonom yang berada langsung di bawah koordinasi lembaga Kepresidenan.
Perubahan status ini akan mengubah fundamen operasional Bulog secara signifikan.
Baca Juga: INFO KOMCAD! 4.000 ASN Jakarta Akan Menjalani Pelatihan Dasar Militer Komponen Cadangan
Jika sebelumnya Bulog beroperasi sebagai BUMN yang tetap mempertimbangkan profit (orientasi laba), ke depannya Bulog akan menjadi lembaga dengan kewenangan khusus atau sui generis.
Fokus utamanya akan bergeser sepenuhnya pada tugas non-komersial, yaitu:
- Sebagai penyangga pasokan pangan nasional.
- Sebagai stabilisator harga pangan di tingkat produsen maupun konsumen.
- Menjalankan fungsi ketahanan pangan tanpa terbebani perhitungan untung-rugi.
Baca Juga: Kemenhut! Pengumuman Seleksi Calon Penerima Tugas Belajar S2 dan S3 Kementerian Kehutanan!
Seiring dengan transformasi ini, struktur organisasi akan mengalami efisiensi melalui peleburan Badan Pangan Nasional (Bapanas) ke dalam tubuh Bulog.
Dalam skema yang direncanakan:
- Dua kedeputian dari Bapanas akan bergabung ke dalam struktur baru Bulog.
- Satu kedeputian lainnya akan dikembalikan ke Kementerian Pertanian.
Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menyatakan bahwa rencana strategis ini telah dibahas secara intensif di tingkat legislatif dan telah mengantongi dukungan dari Komisi VI DPR RI.
Saat ini, kepastian hukum mengenai posisi baru Bulog tersebut masih menunggu proses percepatan revisi Undang-Undang Pangan yang tengah digodok oleh Komisi IV DPR RI.
Langkah berani ini merupakan bagian integral dari visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: INFO KOMCAD! 4.000 ASN Jakarta Akan Menjalani Pelatihan Dasar Militer Komponen Cadangan
Dengan memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada Bulog, pemerintah berharap tata kelola pangan nasional menjadi lebih kuat dan target swasembada pangan dapat terwujud lebih cepat.
Melalui status otonom ini, Bulog diharapkan lebih bebas untuk mengintervensi pasar demi kepentingan rakyat tanpa harus terhambat oleh batasan-batasan regulasi yang biasa melekat pada entitas bisnis komersial.***




