POJOKSATU.id — PT Pertamina (Persero) kembali melakukan penyesuaian terhadap harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang mulai berlaku pada Kamis, 6 Februari 2025.
Kebijakan ini diterapkan mengikuti tren harga minyak dunia serta nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Berdasarkan informasi dari My Pertamina, salah satu jenis BBM yang mengalami kenaikan harga adalah Pertamax dengan kadar oktan (RON) 92.
Kini, harga Pertamax di wilayah DKI Jakarta dibanderol Rp12.900 per liter, naik sebesar Rp400 dari harga sebelumnya.
Sementara itu, harga BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar tetap tidak mengalami perubahan.
Baca Juga: Pemerintah Tingkatkan Kuota BBM Subsidi untuk KAI, Dorong Transportasi Murah dan Ramah Lingkungan
Tak hanya di SPBU Pertamina, penyesuaian harga BBM juga terjadi di sejumlah SPBU swasta yang menjual bahan bakar dengan kadar oktan 92.
Kenaikan harga tercatat pada produk Shell Super dari SPBU Shell yang mengalami kenaikan Rp420 per liter, sehingga kini dijual seharga Rp13.350 per liter.
SPBU BP juga menyesuaikan harga BBM jenis BP 92 dengan kenaikan Rp540 menjadi Rp13.350 per liter.
Adapun SPBU Vivo mencatat kenaikan terbesar untuk produk Revvo 92, yakni sebesar Rp580 per liter, yang kini dibanderol dengan harga yang sama, Rp13.350 per liter.
Berikut daftar harga terbaru BBM RON 92 per Kamis (6/2/2025):
- Pertamax (Pertamina): Rp12.900 per liter
- Shell Super (Shell): Rp13.350 per liter
Baca Juga: Kabar Bantuan Sosial Beras 10 Kg dan BLT BBM Jadi Sorotan Penerima Bansos!
- BP 92 (BP): Rp13.350 per liter
- Revvo 92 (Vivo): Rp13.350 per liter
Daftar harga Pertamax terbaru di berbagai provinsi per 6 Februari 2025:
- Prov. Aceh: Rp12.900
- Free Trade Zone (FTZ) Sabang: Rp11.800
- Prov. Sumatera Utara: Rp13.200
- Prov. Sumatera Barat: Rp13.500
- Prov. Riau: Rp13.500
- Prov. Kepulauan Riau: Rp13.500
- Free Trade Zone (FTZ) Batam: Rp12.300
- Prov. Jambi: Rp13.200
- Prov. Bengkulu: Rp13.500
- Prov. Sumatera Selatan: Rp13.200
- Prov. Bangka-Belitung: Rp13.200
- Prov. Lampung: Rp13.200
- Prov. DKI Jakarta: Rp12.900
- Prov. Banten: Rp12.900
- Prov. Jawa Barat: Rp12.900
- Prov. Jawa Tengah: Rp12.900
- Prov. DI Yogyakarta: Rp12.900
- Prov. Jawa Timur: Rp12.900
- Prov. Bali: Rp12.900
- Prov. Nusa Tenggara Barat: Rp12.900
- Prov. Nusa Tenggara Timur: Rp12.900
- Prov. Kalimantan Barat: Rp13.200
- Prov. Kalimantan Tengah: Rp13.200
- Prov. Kalimantan Selatan: Rp13.500
- Prov. Kalimantan Timur: Rp13.200
- Prov. Kalimantan Utara: Rp13.200
- Prov. Sulawesi Utara: Rp13.200
- Prov. Gorontalo: Rp13.200
- Prov. Sulawesi Tengah: Rp13.200
- Prov. Sulawesi Tenggara: Rp13.200
- Prov. Sulawesi Selatan: Rp13.200
- Prov. Sulawesi Barat: Rp13.200
- Prov. Maluku: Rp13.200
- Prov. Maluku Utara: Rp13.200
- Prov. Papua: Rp13.200
- Prov. Papua Barat: Rp13.200
- Prov. Papua Selatan: Rp13.200
- Prov. Papua Pegunungan: Rp13.200
- Prov. Papua Tengah: Rp13.200
- Prov. Papua Barat Daya: Rp13.200. ***


.webp)

