POJOKSATU.id, JAKARTA – Bareskrim Polri membongkar jaringan emas ilegal kelompok Dubai. Jaringan ini bisa mengolah dan mengirimkan 30 kg emas per hari dengan nilai hampir Rp 3 triliun per bulan.

Menurut Bareskrim, yang mereka bongkar baru satu kelompok yaitu kelompok pengiriman emas ke Dubai dan masih ada kelompok atau jaringan emas ilegal lainnya.

“Bisa dibayangkan 30 kg itu kali 30 hari, kurang lebih satu ton. Kalau 1 gram itu harganya Rp 2,6 juta, hampir Rp 3 triliun yang diselundupkan ke luar negeri tanpa kita ketahui,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni dalam keterangan tertulis pada wartawan, Minggu (16/8/2026).

Bareskrim melakukan penindakan di dua apartemen di kawasan Jakarta Utara dan mengamankan dua WNA asal India. Kedua WNA itu baru sekitar dua bulan berada di Indonesia.

Keduanya masuk menggunakan paspor untuk kepentingan investor maupun pekerjaan perdagangan.

Baca Juga: Update Terbaru Gempa Bumi Flores 7,7 Magnitudo, Meninggal 53 Orang, Gempa Susulan 995 Kali

Polisi masih mendalami asal-usul emas serta alur peredarannya, termasuk dugaan penyelundupan ke luar negeri.

Menurut Irhamni, jaringan yang terungkap kali ini merupakan salah satu kelompok yang memiliki jalur penyelundupan menuju Dubai.

“Ini salah satu kelompok, ini masih kelompok Dubai, belum lagi ada kelompok-kelompok lain yang sedang kami lakukan pengejaran,” kata dia.

Diolah di Jakarta

Emas tambang ilegal ini diolah dulu di Jakarta sebelum dikirim ke luar negeri. Ada dua lokasi apartemen di Jakarta Utara yang digerebek Bareskrim Polri.

Baca Juga: Pedoman Resmi Upacara 17 Agustus 2026 untuk Sekolah dan Instansi, Ini Susunan dan Link Download Lengkap

Di apartemen pertama, penyidik menemukan sekitar 2,5 kg emas yang disimpan di dalam brankas. Emas ini dalam bentuk batangan dua buah dengan berat masing-masing 1 kg.

Dan satu lagi emas dalam bentuk cincin atau sudah jadi seberat 500 gram.

Dan di apartemen kedua di Jakarta Utara, penyidik menemukan tempat yang diduga digunakan untuk mengolah emas.

Polisi menemukan 18 keping logam putih yang disebut merupakan residu dari proses pengolahan emas dengan berat sekitar 18 kg.

“Berarti emas murninya yang sudah diselundupkan mungkin berapa puluh kali lipat, mungkin sepuluh kali lipat yang ada. Ini hanya residunya,” kata dia.

Selain emas dan residu hasil pengolahan, polisi turut menyita uang tunai dalam mata uang Rupiah dan Dollar Amerika Serikat.

Sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk proses pengolahan emas di apartemen tersebut juga diamankan.

Irhamni menambahkan, penyidik telah melakukan pemetaan terhadap sejumlah kelompok dan pelaku yang diduga terlibat perdagangan emas ilegal dari Indonesia ke luar negeri.***