POJOKSATU.id, MEDAN - Empat point yang menjadi pembahasan fokus pada pertemuan Konsultasi Publik Rancangan Awal Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan tahun 2021-2026.
Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) membahas perbaikan perencanaan ke depan yang akan dituangkan dalam dokumen Perubahan RPJMD Kota Medan, di Hotel JW Marriot Rabu (24/5/2023).
Konsultasi Publik Rancangan Awal Perubahan RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026 ini dibuka oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Sekda Wiriya Alrahman.
Hadir perwakilan Bappelitbang Provinsi Sumut, Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Muhammad Sofyan, Kepala Bappeda Kota Malang, dan sejumlah Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Medan diantaranya Kepala Bappeda Benny Iskandar dan Kadis Kominfo Arrahman Pane serta unsur Stakeholder.
Dikatakan Sekda, Pemko Medan telah menetapkan Perda nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan tahun 2021-2026 yang menjadi acuan dalam penyusunan perencanaan pembangunan selama lima tahun.
Namun di dalam implementasi pelaksanaannya telah terbit beberapa peraturan dan ketentuan, baik di tingkat pusat maupun daerah yang ditetapkan setelah ditetapkannya Perda RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026.
"Kita sadari periodesasi RPJMD ini masih mengacu terhadap periodesasi Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Tetapi diketahui bersama telah terjadi perubahan Undang-undang terkait dengan Pemilu dan Pilkada serentak di tahun 2024 yang berdampak dengan periodisasi Wali Kota dan Wakil Wali Kota juga berubah. Oleh karena itu diperlukan Perubahan terhadap RPJMD," Kata Sekda Kota Medan.
BACA JUGA: Polrestabes Medan Gerebek Gudang Penyimpanan Sepeda Motor Hasil Curian di Deli Serdang
Dijelaskan Sekda, terdapat empat point yang menjadi fokus untuk perbaikan perencanaan ke depan yang akan dituangkan dalam dokumen Perubahan RPJMD Kota Medan. Diantaranya perlu ditanamkan kembali perencanaan kedepan dengan mensinkronisasikan kembali visi dan misi serta tujuan dan sasaran pembangunan dengan indikator kinerja yang terukur berdasarkan permasalahan dan isu strategis.
"Seperti contoh adanya rencana pembangunan underpass yang sebelumnya tidak direncanakan di lokasi tersebut dimana sebelumnya direncanakan awalnya berdasarkan masterplan transportasi makro. Karena perkembangan kota ternyata ditempat lain diperlukan underpass tentunya ini juga harus berubah," Sebut Wiriya Alrahman.
Kemudian dijelaskan Sekda, dengan adanya rancangan awal perubahan RPJMD ini dapat segera menyesuaikan indikator kinerja yang terukur dan sesuai dengan ketentuan. Selain itu menyusun program dan kegiatan berorientasi pada hasil dan manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat .
"Melakukan rasionalisasi program kegiatan sesuai nomenklatur SOTK maupun program kegiatan menjadi sederhana dan efesien serta memiliki daya ungkit yang tinggi terhadap pencapaian prioritas yang telah dalam dokumen perencanaan," Sebut Wiriya Alrahman.
BACA JUGA: Sudah 23 Kali Beraksi, 10 Orang Komplotan Perampok Sadis Berhasil di Tangkap Polrestabes Medan
Selanjutnya Sekda berharap melalui pertemuan ini muncul ide dan gagasan yang konstruktif untuk perbaikan perencanaan kedepan yang dituangkan ke dalam dokumen perubahan RPJMD Kota Medan guna menjamin proses pembangunan kota yang semakin terstruktur, terintegrasi dan berkelanjutan.
Sementara itu Kabid Perencanaan pengendalian dan Evaluasi Bappeda, Sandra Himalaya dalam laporannya menjelaskan bahwa Konsultasi Publik Rancangan Awal Perubahan RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026 merupakan langkah awal untuk melakukan perubahan, penyesuaian serta penajaman dalam menyusun Rancangan Awal Perubahan RPJMD.
"Forum ini sebagai wadah konsultasi dan partisipasi publik bagi segenap pemangku kepentingan kota untuk berdiskusi dan bermusyawarah guna mendapatkan saran masukan dan solusi permasalahan terhadap substansi Rancangan Awal Perubahan RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026," jelasnya. (*/TIK/pojoksatu)
BACA JUGA: Proyek ‘Lampu Pocong’ Dinyatakan Gagal, KPPU Ajak Pemko Medan Cermati Indikasi Persekongkolan Tender
BACA JUGA: Minimalisir Persekongkolan Tender, Pemko dan KPPU Medan Berharap Ada Regulasi Larangan Pinjaman Perusahaan



.webp)
