POJOKSATU.id — Bank Indonesia (BI) akhirnya buka suara soal rencana penyederhanaan mata uang atau redenominasi rupiah yang tengah disiapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan redenominasi tidak akan mengurangi daya beli masyarakat maupun nilai tukar Rupiah terhadap harga barang dan jasa.

Redenominasi Hanya Sederhanakan Angka, Bukan Nilai

“Redenominasi Rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan Rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai Rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa,” jelas Ramdan dalam keterangannya, Senin (10/11/2025).

Baca Juga: Komisi Reformasi Polri Bakal Tambah Anggota Perempuan, Siapa Sosok yang Dipertimbangkan?

Ia menilai kebijakan ini membawa manfaat besar bagi perekonomian nasional, mulai dari efisiensi transaksi hingga memperkuat kredibilitas Rupiah di mata publik dan investor.

Selain itu, kebijakan redenominasi juga mendorong modernisasi sistem pembayaran nasional agar lebih efisien, transparan, dan selaras dengan era digital ekonomi.

Rencana Dilakukan Bertahap dan Terukur

Ramdan menegaskan proses redenominasi akan direncanakan dengan matang melalui koordinasi erat antara BI, Pemerintah, dan DPR untuk memastikan implementasi berjalan lancar.

Baca Juga: Jenguk Korban Ledakan di SMAN 72, Mendikdasmen Berikan Dukungan Psikososial Untuk Korban Terdampak

Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi telah masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029 sebagai usulan Pemerintah atas rekomendasi Bank Indonesia.

“Implementasi redenominasi tetap mempertimbangkan waktu yang tepat dengan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis termasuk hukum dan teknologi informasi,” tegas Ramdan.

BI Pastikan Stabilitas Rupiah Aman

BI menegaskan akan tetap menjaga stabilitas nilai Rupiah dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional selama proses redenominasi berlangsung agar tidak menimbulkan gejolak pasar.

Sementara itu, Kementerian Keuangan telah menyiapkan kerangka regulasi melalui RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa RUU Redenominasi direncanakan selesai pada tahun 2026 atau 2027, sebagai bagian dari strategi reformasi moneter nasional.

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” demikian tertulis dalam PMK itu.

Makna di Balik Ubah Rp1.000 Jadi Rp1

Dengan penjelasan BI ini, masyarakat tak perlu khawatir. Rencana ubah Rp 1.000 jadi Rp 1 bukan berarti uang kehilangan nilai, melainkan langkah strategis memperkuat citra dan efisiensi Rupiah.

Redenominasi justru diharapkan menjadi tonggak baru penguatan ekonomi nasional dan modernisasi sistem pembayaran agar Rupiah makin berdaulat di mata dunia.***