POJOKSATU.ID - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, resmi menerbitkan aturan baru. Dilansir dari IDX Channel
Mengenai penetapan tarif denda administratif bagi pelaku usaha pertambangan yang melakukan pelanggaran di kawasan hutan, khususnya untuk komoditas strategis seperti nikel, bauksit, timah, dan batu bara.
Keputusan ini menjadi langkah tegas pemerintah dalam memperketat pengawasan aktivitas tambang dan menekan praktik pelanggaran di wilayah hutan.
Regulasi tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan.
Bahlil menandatangani aturan ini pada 1 Desember 2025 sebagai tindak lanjut dari Pasal 43A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025.
PP tersebut mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif serta tata kelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang bersumber dari denda administratif bidang kehutanan.
Dengan diterbitkannya Kepmen ini, pemerintah memastikan bahwa kegiatan tambang yang memasuki atau memanfaatkan kawasan hutan tanpa prosedur dan izin yang sesuai akan mendapatkan sanksi yang lebih jelas dan terukur.
Denda yang diterapkan nantinya dapat bernilai signifikan bergantung pada tingkat pelanggaran dan besaran aktivitas yang dilakukan di area yang dilindungi pemerintah.
Salah satu poin penting dalam aturan tersebut menyebut bahwa perhitungan tarif denda ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan Rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Baca Juga: Ada Aturan Khusus Pencairan TPG Bagi Guru yang Terdampak Bencana? Begini Info dari Mendikdasmen!
Satgas ini diketuai oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), yang sebelumnya telah mengeluarkan surat resmi Nomor B-2992/Set-PKH/11/2025 pada 24 November 2025.
Surat tersebut menjadi dasar rapat penetapan parameter denda administratif.
Kepmen ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tengah memperketat instrumen penertiban tambang ilegal maupun tambang berizin yang melanggar batas kawasan.
Aktivitas pertambangan komoditas bernilai tinggi seperti nikel dan timah diketahui memiliki risiko besar terhadap kerusakan lingkungan apabila tidak diawasi secara ketat.
Baca Juga: Bu Walikota Banda Aceh Menangis, Jenazah Banyak Belum Dievakuasi 14 Hari, Tak Juga Darurat Nasional
Dengan adanya aturan tarif denda ini, diharapkan para pelaku usaha lebih disiplin dan patuh pada ketentuan yang berlaku.
Langkah Bahlil Lahadalia meneken aturan baru ini juga menegaskan keberpihakan pemerintah untuk menyeimbangkan kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Aturan tersebut diperkirakan berdampak langsung pada penataan kembali industri pertambangan nasional, khususnya perusahaan yang beroperasi dekat kawasan hutan produksi maupun hutan lindung.
Baca Juga: INFO Pengumuman Kelulusan Bagi Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2025!
Pemerintah melalui Kementerian ESDM berharap regulasi ini dapat menjadi instrumen efektif untuk menekan laju deforestasi akibat kegiatan tambang.
Selain itu, aturan tersebut diharapkan membantu meningkatkan transparansi penerimaan negara bukan pajak dari sektor pertambangan.
Dengan semakin kuatnya pengawasan dan sanksi administratif, para pelaku usaha tambang kini dituntut untuk beroperasi secara lebih bertanggung jawab.
Baca Juga: Anggota DPR RI Herman Khaeron Gelar Sosialisasi 4 Pilar Di Cirebon & Indramayu
Pemerintah menegaskan bahwa tidak akan ada kompromi bagi pihak yang mencoba menghindari ketentuan, terutama di kawasan hutan yang memiliki fungsi ekologis penting.***


.webp)

