POJOKSATU.ID- Bejat! Seorang ayah berinisial USJ (46 tahun) tega menyetubuhi putri kandung, RO (22 tahun) setiap hari, aksi pelaku akhirnya pelaku dilaporkan ke Polres Bekasi.
Pelaku melakukan tindakan tersebut di kontrakannya yang terletak di Jl Bambu 2 Kelurahan Jatikarya Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan membenarkan adanya perbuatan tercela terhadap anak kandungnya.
Binsar menjelaskan bahwa korban sudah menyetubuhi korban sekitar hampir dua tahun saat malam hari.
Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Bocorkan Pengumuman Penting CPNS PPPK Pekan Depan Oleh Wakil Ketua DPR Dasco!
"Pelaku Ayah Kandung yang terjadi dari bulan September 2023 sampai 27 Februari 2025. Terjadi di rumah pelaku dan hampir semuanya terjadi pada saat malam hari saat pelaku pulang kerja," jelas Binsar di Bekasi pada Jumat, 14 Maret 2025.
Tindakan persetubuhan tersebut dilakukan tersangka sebanyak sekira 20 kali.
Dengan adanya perlakuan korban yang diberikan tersangka, membuat RO melaporkan atas apa yang telah dialami selama ini kepada pihak berwajib.
"Korban karena sudah merasa tidak tahan melaporkan kepada pihak kepolisian," kata dia.
Tersangka dikenakan ancaman hukuman 5 tahun penjara dengan Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual.***

.webp)

