POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Aparat Penegak Hukum diminta mencari kebeneran pernyataan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika prihal pembelian sarung, yang diperuntukan bagi guru ngaji, marbot dan masyarakat lainnya yang mendapatkan sarung beserta barang lainnya sebelum lebaran idul fitri.

Kebenaran ini perlu ditelusuri, karena dari kebenaran pernyataan bupati itu akan terlihat nanti siapa yang berbohong kepada publik anggaran darimana untuk pembelian sarung tersebut.

Demikian hal itu disampaikan oleh Gerakan Masyarakat Peduli Purwakarta (GMPP) Hikmat Ibnu Aril kepada pojoksatu, yang merasa perlu mencari kebenaran atas pernyataan tersebut.

“Ini masalahnya sarung yang dibagikan oleh Bupati itu untuk para Ustadz, marbot dan mungkin buat para kyai ataupun pimpinan pondok pesantren (Masyarakat lainnya). Jangan sampai sarung yang dipakai untuk ibadah itu bersumber dari uang yang tidak jelas,” kara Aril, melalui sambungan seluller, Selasa (27/06).

Ketika ada pernyataan dari Bupati bahwa pembelian sarung itu bukan dari anggaran APBD melainkan dari uang Zakat, infak dan sodakoh yang dikelola oleh Unit Pengelola Zakat (UPZ), kebenaran pernyataan Bupati itu perlu ditelusuri karena itu menyangkut Badan Zakat Nasional (Baznas) di Kabupaten Purwakarta.

“Penelusuran awal pihak APH bisa memanggil para UPZ disetiap OPD, benar tidak anggaran zakat dibelikan sarung, kalau benar dibelikan sarung sesuai dengan pernyataan Bupati maka UPZ itu sudah melanggar Undang-undang tentang pengelolaan zakat. Ancamannya tidak main-main bisa di penjara hingga 5 Tahun kurungan,” beber Aril.

Baca Juga : Pernyataan Panas Bupati Purwakarta Bikin UPZ Meriang Karena Terancam 5 Tahun Penjara, Akhirnya Beberapa Kepala Dinas Bersuara

Terpisah, salah satu Unit Pengelola Zakat dari OPD yang berhasil dihubungi oleh pojoksatu.id yaitu Sekretaris DPRD (Sekwan) maupun bagian UPZnya menjelaskan secara gamblang prihal masalah anggaran UPZ, namum sayangnya pernyataan dari Sekwan tersebut enggan dipublikasikan karena akan bertentangan dengan pernyataan bupati.

“Off the record ya om,” kata Suhandi dan Yudi (UPZ) melalui sambungan seluller beberapa waktu lalu, keduanya kompak mengatakan hal itu melalui sambungan seluller.

Dari data yang diterima pojoksatu.id, berdasarkan surat edaran dari Baznas Purwakarta ada 17 OPD yang belum menyetorkan dana zakat, salah satu UPZ OPD yang belum membayar zakat yaitu Sekretaris DPRD (Sekwan).

Dalam isi surat berkop Baznas Kabupaten Purwakarta Rekap Penghimpunan ZIS dan Zakat Fitrah Priode Tahun 2003 tersebut, Sekretaris DPRD belum menyetorkan anggaran zakat pada Bulan Februari, Maret, April dan Mei.

Surat edaran tersbut dikeluarkan oleh Baznas Kabupaten Purwakarta tertanggal 12 Mei 2023, ditandatangani oleh ketua Baznas Rika Ristiawati dan Wakil Ketua III Bagian Pengelolaan Keuangan Saparudin.

Wakil Ketua III Baznas, Saparudin membenarkan bahwa surat yang dikeluarkan oleh pihak Baznas itu merupakan surat asli sesuai dengan data bahwa banyak OPD yang belum membayar Zakat.

“Iya itu surat edaran yang dikeluarkan Baznas setiap satu bulan sekali buat para OPD, memang kenyataannya seperti itu mereka belum pada bayar,” kata Saparudin, diruang kerjanya saat ditemui pojoksatu.id jelang akhir bulan lalu.

Berikut pernyataan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika prihal pembelian sarung yang menggunakan anggaran dari UPZ.

“…tetapi sarung dengan satu merk, itu memang kita menggunakan eu apa namanya kita menggunakan infak (jeda sejenak) anggaran infak sodakoh di tiap-tiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang dikelola oleh UPZ nya masing-masing karena sarung itu sendiri diperuntukan dibagikan kepada marbot, ustadz dan guru ngaji dan sebagian masyarakat,” demikian pernyataan bupati purwakarta melalui video yang diterima oleh redaksi pojoksatu.id. (Agung / pojoksatu)