POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Ada yang menarik dalam pernyataan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, saat disinggung dugaan adanya pihak ketiga (sebut saja Mr.X) yang ikut campur dalam menempatkan mutasi dan rotasi pejabat, Anne ngegas jawab dengan cepat ‘pihak ketiga itu siapa maksudnya’.
Beberapa pertanyaan dari awak media ditanggapi dengan santai oleh Bupati Purwakarta, namun ketika menyinggung masalah rotasi dan mutasi yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati), Anne mulai ngegas dan menjawab setiap pertanyaan wartawan dengan cepat. Bahkan sebelum pertanyaan selesai, Anne memotong dan menjawabnya.
Berikut wawancara wartawan kepada Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, yang 'Ngegas' saat ditanya tentang pihak ketiga atau Mr.X.
Pertanyaan wartawan ; Mungkin tidak pihak ketiga (sebut saja Mr. X) mengatasnamakan atau pihak ketiga menjual nama Ambu (Bupati Purwakarta), gimana kira-kira konsekuensinya?
Jawab Bupati ; “Dapat dari mana?”
Lanjutan pertanyaan wartawan ; Misalkan ada pihak ketiga nih... (pertanyaan belum selesai, langsung dipotong dan dijawab ngegas dengan cepat oleh bupati)
Jawaban Bupati ; “Pihak ketiga itu siapa maksudnya?” (Anne balik bertanya, dengan suara yang meninggi)
Baca Juga : Berikut Nama – nama Pejabat Yang Langgar PP Nomor 17 Tahun 2020 Dilantik Bupati Purwakarta, Kasusnya Kini Tengah Ditangani Kejati Jabar
Lanjutan pertanyaan wartawan ; Di luar pegawai pemda misalnya
Jawaban Bupati ; “Kaitannya apa?” sambar Bupati menjawab dengan cepat.
Lanjutan pertanyaan wartawan ; Saya bisa itu tuh, mindahin si anu mindahin anu
Jawaban Bupati ; “Enggak pernah, bahwa usulan di sistem kami a eu usulan kepegawaian itu hanya diusulkan hak preogatifnya kepala OPD di masing-masing organisasi kepada bupati secara tertulis atau bisa jadi itu adalah kebijakan seorang bupati. Saya selaku pembina kepegawaian. Jadi, hanya dua bisa dilakukan. Diusulkan oleh kepala OPD atau diambil kebijakan oleh bupati, yang jelas itu kaitan dengan kinerja organisasi”
Konfirmasi dan klarifikasi wartawan tersebut pada hari Jum’at sore (30/12) di Pemda Purwakarta, saat bupati usai melantik para pegawai SOTK dilingkungan pemerintah daerah.
Baca Juga : Apa – Apaan Bupati Purwakarta Ini Mutasi Puluhan Pejabat ‘Seenak Udelnya’, Hebat Anne Berani Langgar PP Yang Ditandatangani Presiden RI’, Sudah Kebal Hukum?
Beredar kabar Mutasi puluhan pejabat yang melanggar PP 17 Tahin 2020 tersebut sudah direncanakan jauh-jauh hari, karena dalam 4 bulan terakhir ada 3 (tiga) pejabat eselon II yang gonta ganti jadi kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKPSDM).
Pada akhir September atau sekitar tanggal 22 September setelah Kepala BKSDM dilantik menjadi Sekda (Norman Nugraha), kekosongan jabatannya di isi oleh Plt dr. Agung. Setelah selesai melantik puluhan pejabat pada tanggal 12 Oktober, karena mulai ramai carut marut mutasian, kemudian dr. Agung diganti oleh Plt Aep Durrohman (saat ini menjabat kepala Bappelitbangda) dari mulai bulan November.
Carut – marut Mutasi puluhan pejabat di Purwakarta tersebut, dari 61 pejabat yang dilantik bupati 47 orang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
Sehingga permasalahan ini kini tengah ditangani oleh pihak Kejati Jabar, karena diduga mutasi rotasi jabatan tersebut trjadi jual beli jabatan.
Apalagi, yang memberikan pernyataan masalah mutasi di Purwakarta itu sekelas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati), dalam konfrensi pers akhir tahun di gedung Kejati Jabar.
Sebelumnya diberitakan
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, saat diwawancara sejumlah awak media sore tadi dengan tegas mengatakan tidak ada jual beli jabatan dalam mutasi rotasi yang kasusnya sudah masuk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Baca Juga : Ini Secuil Bukti – bukti Kegiatan Di Hotel, Kebijakan Anggaran Bupati Purwakarta Bikin Orang Kaya Tambah Kaya
“Kita siap di kroscek (oleh Kejaksaan Tinggi), kami beserta seluruh jajaran, pa Sekda beserta seluruh jajaran siap di kroscek,” kata Anne, Jum’at (30/12).
Pernyataan Kejati
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat membenarkan telah memanggil beberapa pejabat dari Kabupaten Purwakarta, untuk klarifikasi atas dugaan jual beli jabatan pada rotasi dan mutasi puluhan pejabat yang dilakukan bupati purwakarta secara mendadak.
Dalam pejelasan Aspidsus Riyono mengatakan, awalnya ada pengaduan dari masyarakat Purwakarta, tentang dugaan jual beli jabatan pada rotasi dan mutasi puluhan pejabat di Purwakarta, yang baru dilantik beberapa bulan lalu oleh Bupati Anne Ratna Mustika.
“Saat ini sedang kita tangani dalam tahap telaah,” kata Riyono, saat konfrensi pers di Gedung Kejati Jabar, Jum’at (23/12).
Masih menurut Riyono, dari hasil penelaahan dan analisa yang sedang dilakukan pada kasus dugaan jual beli jabatan tersebut, untuk mengetahui unsur tindak pidana korupsinya.
“Dari hasil telaah dan analisa kita ketahui unsur tindak pidana korupsi atau tidak,” jelas Riyono.
Masih di tempat yang sama, Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Barat (Jabar), Didi Suhardi, menambahkan terlait dengan kasus dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Purwakarta.
Menurut Didi Suhardi memang saat ini bidang Pidsus sedang menangani kasus tersebut hanya saja tahapnya sekarang ini dalam proses klarifikasi.
Tahap ini menurut Didi Suhardi, untuk meminta keterangan kepada pihak terkait baik pelapor maupun terlapor yang nantinya akan dianalisa.
"Apakah ini terkait tidak pidana khusus suap atau perkara lain sehingga kita nanti akan dapat keterangan setelah pengumpulan data hasil analisa tadi," beber Didi Suhardi. (Ade Winanto / pojoksatu)



