POJOKSATU.ID - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Ahmad Haikal Hasan kembali mengingatkan kepada seluruh produsen makanan, minuman, obat, dan kosmetik untuk mengantongi sertifikat halal.

Pada tahun 2026, semua produk yang dimuat dalam PP Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 160 dan 161 wajib memiliki sertifikat halal.

Produk-produk tersebut di antaranya makanan, minuman, kosmetik, produk rekayasa genetik, produk kimiawi, produk biologi, dan barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Baca Juga: Ini Sebaran Sekolah Garuda di Indonesia, Menteri Brian Sampaikan Pesan: Grit, Persistent, dan Perseverance, Apa Artinya? Yuk Disimak

"Kalau tidak ada label halalnya, tidak ada logo mengandung babi, berarti ilegal. Itu akan kita berikan surat peringatan, sampai ujungnya pencabutan," kata Haikal dalam sebuah acara di Bekasi, Senin, 6 Oktober 2025.

Karena produk yang belum memiliki sertifikat halal akan dikategorikan menjadi barang ilegal yang tak boleh diproduksi dan dipasarkan di negeri ini.

Peringatan dari pemerintah menjadi alarm bagi para start up kosmetik lokal yang kini semakin menjamur di Indonesia.

Baca Juga: Tampang Vita Amalia, Oknum ASN Kepahiang Bengkulu Ngaku Sakit Usai Viral Injak Al Quran

Permintaan pasar yang besar, membuat sejumlah orang melirik bisnis kosmetik cukup menjanjikan, tapi sebagian lupa untuk mengurus sertifikat halal.

Hanya mengandalkan klaim halal dan vegan di iklan saja tidak cukup, semuanya harus diuji hingga mengantongi sertifikat halal dari pemerintah.

Dalam beberapa tahun terakhir, brand kosmetik lokal lahir di Indonesia, rata-rata mereka mengklaim sendiri produknya aman karena terbuat dari bahan alami dan halal.

Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa PPA UIN Sunan Kudus 2025 MASIH DIBUKA! Catat Syarat & Cara Daftarnya

Faktanya, masih banyak startup kosmetik lokal yang hanya mendekati halal, belum benar-benar tersertifikasi.

Label vegan yang digaungkan tidak otomatis berarti halal, karena aspek kehalalan bukan hanya sekadar komposisi bahan, tapi juga menyangkut proses produksi, rantai pasokan, kebersihan fasilitas, hingga distribusi.

Untuk mengecek kehalalan suatu produk, di era digital ini cukup mudah hanya dengan mengakses database publik, seperti cekhalal.id.

Baca Juga: Dari Dugaan Kasus Pungutan Berkedok Sumbangan dan Asrama Jadi Arena, Ternyata Ini Potret Religius MTsN 1 Purwakarta?

Konsumen produk kosmetik dari start up lokal yang mayoritas Gen Z dan milenial, biasanya lebih kritis dan tak segan mengecek kehalalannya sebelum membeli.

Sehingga mereka tak mudah tergiur oleh iklan menarik yang mengklaim sepihak dengan menyebut produknya halal dan aman.

Sejumlah produsen kosmetik lokal yang belum memiliki sertifikat halal, rata-rata disebabkan oleh beberapa faktor.

Baca Juga: 25 Tahun Banten: Kolaborasi Jadi Kunci Menuju Daerah yang Maju dan Berkeadilan

Seperti masalah biaya yang mahal dan dokumentasi yang menyeluruh saat dilakukan audit.

Selain itu, pasokan bahan baku masih bergantung pada impor, di mana di luar negeri belum memiliki dokumen halal.

Sebagai brand yang baru lahir, biasanya tim dari produsen belum memiliki pemahaman teknis perihal ini.

Baca Juga: Kapolres Karawang Pastikan Dapur SPPG Dikelola dengan Profesional dan Higienis

Bahkan, ada beberapa produsen yang hanya mengklaim produknya vegan, istilah yang sering kali disalahartikan seolah produk tersebut bisa otomatis halal.

Aturan dari pemerintah ini sebenarnya persiapan dan jadi peluang besar bagi para start up untuk membuka akses ekspor ke pasar kosmetik halal dunia, yang diperkirakan tahun 2027 akan ada permintaan besar.***