POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Jelang akhir tahun 2022 Bupati Purwakarta panggil para Pengguna Anggaran (PA) atau pejabat setingkat eselon III yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid), tersiar kabar pemanggilan pejabat eselon III itu berkaitan dengan kegiatan pekerjaan proyek tahun 2023 di beberapa Organisai Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Purwakarta.

Isunya, pemanggilan itu diduga terkait dengan pengkondisian proyek-proyek untuk tahun 2023 ini, walaupun dilakukan secara tertutup tapi tetap saja informasinya bisa bocor.

Karena kecurigaan kecurigaan di panggilnya pejabat setingkat eselon III itu, membuat para pengusaha setempat ketar – ketir takut tidak kebagian kegiatan yang ada di setiap OPD.

Bila ada pengkondisian ataupun intervensi dari Bupati, bisa berdampak serius terhadap pembaangunan Kabupaten Purwakarta kedepannya, karena walaupun nanti kegiatan itu akan di lelang secara terbuka tapi pemenangnya sudah dapat ditentukan.

Bila diibaratkan seperti kasus mafia bola beberapa tahun ke belakang, yang bermain skor untuk kemenangan klub bola tertentu. Sebaik apapun para pemain bola bermain bola, tapi hasilnya sudaj ditentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah.

Salah seorang pejabat eselon III yang berhasil dihubungi pojoksatu.id, membenarkan bila dirinya pada akhir tahun 2022 jelang tahun baru 2023 di panggil oleh Bupati Purwakarta, namun bukan membahas masalah pengkondisian proyek kepada pihak ke tiga yang sudah ditunjuk bupati.

Baca Juga : Apa – Apaan Bupati Purwakarta Ini Mutasi Puluhan Pejabat ‘Seenak Udelnya’, Hebat Anne Berani Langgar PP Yang Ditandatangani Presiden RI’, Sudah Kebal Hukum?

“Bukan masalah pengkondisian proyek, waktu itu saya hanya diminta data seluruh kegiatan yang ada di bidang saya,” kata salah seorang pejabat eselon III, yang meminta namanya tidak disebutkan, Kamis (05/01).

Saat pertemuan tersebut, memang ada pihak ketiga (Pengusaha) yang sedang bareng dengan Bupati, tapi tidak membahas tentang pengkondisian kegiatan pekerjaan proyek.

“Akan sulit untuk pengkondisian seperti itu, karena setiap kegiatan akan melalui lelang terbuka,” tambahnya.

Namun, lanjutnya, bila hal itu dipaksakan (adanya intervensi dari Bupati) pejabat tersebut memastikan lebih baik mundur dari jabatannya, karena beresiko dengan aparat penegak hukum.

“Mending mundur dari jabatan daripada bakal beresiko jadi masalah yang akan berhadapan dengan penegak hukum, kita kerja demi untuk kebahagiaan anak dan istri. Bila jadi masalah dan berakibat terjerat hukum, sama saja akan menyengsarakan keluarga (anak dan istri),” tegasnya.(Ade Winanto / pojoksatu)