POJOKSATU.id - Abraham Samad menyesalkan pengakuan Agus Rahadjo sebut Presiden Jokowi intervensi pimpinan KPK hentikan kasus korupsi e-KTP telat.
Andai saja pengakuan Agus Rahadjo itu diungkap lebih awal, Abraham Samad yakin bisa berdampak pada revisi UU KPK.
“Jika Agus saat itu menyampaikan peristiwa tersebut (lebih awal), tentunya masyarakat akan dapat melihat adanya korelasi antara undang-undang baru dengan melemahkan posisi KPK,” terang Abraham Samad dikutip Pojoksatu.id dari Disway.id, Jumat 1 Desember 2023.
Baca Juga: Besok Munajat Kubro 212 Bakal Digelar di Monas, Polda Metro Jaya Imbau Massa Tertib
Dengan demikian maka masyarakat akan bisa mengetahui jelas korelasi revisi UU KPK dengan dugaan intervensi Jokowi dalam kasus korupsi e-KTP itu.
Salah satu dampaknya, kata Abraham, tentunya masyarakat akan lebih kuat melihat bahwa resivisi UU KPK memang bertujuan untuk melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
Selain itu, publik juga bisa melihat korelasi adanya kepentingan-kepentingan penguasa demi tujuan tertentu.
Baca Juga: Tambah 2, Tersangka Bentrok di Kota Bitung jadi 9 Orang, Ini Identitasnya, Ada yang Rusak Ambulans
Dengan amanat dan kewenangan yang dimiliki Agus saat itu, kata Abraham, semestinya Agus tidak perlu takut mengungkap fakta kepada publik.
Apalai Agus saat itu menjabat sebagai Ketua KPK yang merupakan lembaga dengan integritas yang telah teruji.
“Ini sangat berbahaya jika tidak dibuka, karena akan menjadi sejarah kelam bangsa ini dan kita akan sangat susah untuk membangun bangsa ini jika ada sejarah kelam,” jelasnya.
Meski menyesalkan, tapi Ketua KPK periode 2011–2015 ini dirinya sangat mengapresiasi keberanian Agus Rahardjo yang akhrnya mengungkap hal itu kepada publik.
Tapi ia yakin seandainya Agus membuka hal itu pada 2019, maka revisi UU KPK tidak akan terjadi.
“Karena masyarakat akan mengetahui sebuah fakta bahwa perubahan UU KPK tersebut adanya muatan politisnya,” tuturnya.
“Tadinya orang membaca bahwa revisi itu semata-mata untuk penegakan hukum, namun dengan pernyataan dari Agus kita mulai mengait- ngakitkan ternyata revisi UU KPK yang melemahkan KPK ada kaitannya dengan muatan-muatan politik,” sambungnya.
Untuk diketahui, pengakuan Agus Rahadjo ini diungkap di sebuah stasiun televisi pada Kamis 30 November 2023.
Agus Rahardjo menceritakan, saat itu dirinya dipanggail ke Istana oleh Presiden Jokowi pada 2017 silam.
Sesampainya di Istana, Jokowi meminta Agus menghentikan kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Setyo Novanto.
Baca Juga: Wanita Pengemudi Honda HR-V Tabrak 6 Motor Milik Petugas Pertamanan di Lenteng Agung
Akan tetapi permintaan itu ditolak Agus karena KPK tidak memiliki aturan untuk menghentikan penyelidikan atau SP3.
Karena itu kasus yang merugikan negara mencapai Rp2,3 triliun tersebut tetap dilanjutkan.
Sampai akhirnya Setyo Novanto divonis 15 tahun penjara.***




