POJOKSATU.id – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 92 kilogram di wilayah Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh berhasil digagalkan oleh Tim gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri.

Aksi ini membuahkan hasil setelah petugas menyita 10 karung berisi 192 bungkus metamfetamina dari sebuah kendaraan, serta menangkap seorang tersangka berinisial M (36), warga setempat.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian, mengungkapkan bahwa penindakan ini bermula dari informasi penting yang diterima Narcotic Investigation Center (NIC) Bareskrim Polri pada 6 April 2025.
 
Baca Juga: Jangan Asal Lewat! Kenali Arti Marka Jalan demi Keselamatan Berkendara

Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan penyelundupan sabu melalui jalur laut di kawasan Selat Malaka yang masuk ke wilayah Aceh.

"Penindakan berawal dari informasi diterima NIC Bareskrim Polri pada 6 April 2025 terkait adanya penyelundupan narkoba melalui jalur luar laut di perairan Selat Malaka, masuk wilayah Aceh," ujar Vicky.

Menindaklanjuti temuan tersebut, sebuah tim gabungan dibentuk dengan melibatkan berbagai pihak seperti Bea Cukai Lhokseumawe, Direktorat Jenderal Bea Cukai Pusat, Kanwil Bea Cukai Aceh dan Sumatera Utara, serta Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Satgas Patroli Laut BC 20002, dan NIC Bareskrim Polri.

Baca Juga: Pertemuan BNN dan Menteri HAM, Dari Masalah HAM dan Pembahasan Legalisasi Ganja

Tim gabungan kemudian melakukan pemantauan terhadap lokasi pendaratan kapal motor yang diduga membawa narkotika berjenis sabu.

Tidak hanya itu, petugas juga memperoleh informasi tambahan mengenai sebuah mobil sedan yang diduga mengangkut narkoba tersebut ke daratan.

Pada 8 April 2025 dini hari, kendaraan sedan berwarna hitam yang dicurigai membawa barang haram itu akhirnya ditemukan usai mengalami kecelakaan.

Dari dalam mobil itu, tim mendapati 10 karung besar yang seluruhnya berisi sabu.
 
Baca Juga: Amanda Nguyen Mencetak Sejarah sebagai Wanita Vietnam Pertama di Luar Angkasa

"Di dalam mobil tersebut ditemukan 10 karung berisi 192 bungkusan berisi metamfetamina atau sabu-sabu. Petugas juga langsung mengamankan sopir sedan berinisial M," tambah Vicky Fadian.

Tersangka dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Lhokseumawe untuk diproses lebih lanjut.

Setelah itu, kasusnya langsung dilimpahkan ke NIC Bareskrim Polri.

"Bea Cukai berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan barang dari luar negeri guna melindungi masyarakat dari ancaman peredaran narkoba. Penindakan ini merupakan sinergi antarlembaga pemerintahan dalam memberantas narkotika jaringan internasional," tegas Vicky.***