POJOKSATU.ID, MEDAN - Sebanyak 15 Dojo Kushin Ryu M Karatedo Indonesia (KKI) di Sumatera Utara (Sumut) menolak pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) KKI yang akan dilaksanakan pada Sabtu (13/5/2023) mendatang.

Sekretaris KKI Kabupaten Deli Serdang, Servistikal Dachi, dan 3 karatedo lainnya menolak Musprov dilaksanakan karena melanggar Anggaran Dasar (AD) KKI.

“Kami menolak pelaksanaan musprov tanggal 13 Mei 2023 karna melanggar Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) KKI. Untuk itu kami meminta kepada PB KKI agar menunda Musprov tersebut,” ujar Dachi, saat dikonfirmasi pada Kamis (11/5/2023).

Dachi mengatakan sebagai bentuk penolakan pelaksanaan musprov tersebut, dilayangkan surat keberatan ke pengurus pusat Kushin Ryu M Karate-do Indonesia di Jakarta.

“Pengurus Pusat Kushin Ryu M Karate-do Indonesia memberi balasan dengan membatalkan pelaksanaan Musprov yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 Mei 2023 dengan melihat adanya beda pendapat,” ujarnya.

Surat balasan yang dikirimkan Pengurus Pusat Kushin Ryu M Karate-do Indonesia nomor: 3.11/PP-KKI/ IX/PMSU/V/2023, berisi tiga pertimbangan yang menunjukkan pendapat yang berbeda.

Yang pertama mengenai Surat Keputusan Pengprov KKI Sumatera Utara Tentang perubahan atas keputusan ketua pengurus Provinsi KKI Sumut Nomor: 16/KK-SU/XI/2022 tentang pembentukan panitia pelaksana musyawarah daerah tertanggal 18 Maret 2023.

Sementara yang kedua, Surat Nomor 006/PAN-PEL/MUSPROV/KKI-SU/III/2023 tertanggal 27 April 2023 Perihal Surat Pemberitahuan dan Undangan Pelaksanaan Musprov KKI Sumut yang akan dilaksanakan tanggal 13 Mei 2023 di Gedung Hermina Center Universitas Darma Agung Medan.

Dan bagian yang ketiga, Surat dari Senior KKI Sumatera Utam Nomor /PENGPROV/KKI-SU/PCKKI/V/2023 tertanggal 11 April 2023 Perihal : Penetapan Caretaker KKI Provinsi Sumatera Utara.

Setelah Pengurus Pusat Kushin Ryu M Karate-do Indonesia mengkaji dan melihat situasi dan kondisi perkembangan organisasi di Pengprov KKI Sumatera Utara.

Selanjutnya Pengurus Pusat Kushin Ryu M Karate-do Indonesia menekankan beberapa hal yaitu untuk susunan kepanitiaan Musprov KKI SUMUT agar ditinjau ulang. Tidak menunjuk Ketua Dewan Guru dan Ketua Majelis Sabuk Hitam Pengprov KKI Sumut sebagai Panitia Pelaksana karena dikhawatirkan akan timbulkan conflict of interest dan sesuai AD/ART.

Kemudian, KKI Ketua Dewan Guru dan Ketua Majelis Sabuk Hitam Provinsi akan mempertanggungjawabkan hasil kerjanya di rapat Dewan Guru dalam Musprov KKI Sumut.

Ditambahkan Dachi, bahwa melihat kondisi terakhir organisasi KKI Sumut, dan demi persatuan dan kesatuan KKI Sumut, maka pelaksanaan Musprov agar ditunda sampai waktu yang akan diputuskan oleh Panita Musprov yang baru.

“Selanjutnya, pembentukan kepanitiaan baru akan mengakomodir semua anggota terkait baik senior dan junior,” tutupnnya. (*/TIK/pojoksatu)