POJOKSATU.id, SAMOSIR - Setelah 14 tahun menjadi buronan, Polres Samosir akhirnya berhasil menangkap tersangka kasus pembunuhan atas nama LS (39).

LS ditangkap di Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan pada Senin (22/5/2023).

Keterangan Kepala Kepolisian Resor Samosir, AKBP Yogi Hardiman, mengatakan peristiwa yang menjerat LS terjadi pada 1 April 2009 lalu.

LS membunuh korban bernama HS di Desa Tomok, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Aksinya tersebut dilakukan bersama JM dan ED yang kini juga masih menjadi buron.

Ketiganya membunuh korban lantaran diperintah pasangan suami istri bernama Erikson Siregar dan Astiani Sidabutar, yang kini juga buron.

Motif pembunuhan bermula dari ketidaksenangan Erikson yang dituduh korban selingkuh dengan istrinya.

"Erikson dan Astiani dendam terhadap korban yang sering mengganggu Erikson, yang mana korban Hasan menduga istrinya berselingkuh dengan Erikson," ujar Yogi dalam keterangannya, Jum'at (2/6/2023).

Sebelum melakukan aksinya LS, JM dan E mengatur rencana terlebih dahulu, salah satunya dengan menyiapkan pisau.

Tepat pada Selasa (31/3/2009) malam, para pelaku mengamati korban sedang duduk di warung depan rumahnya di Desa Tomok.

Selanjutnya pada Rabu (1/4/2023) dini hari, saat korban pulang dari warung, ketiga pelaku langsung mencegatnya.

"Kemudian korban Hasan Samosir mendekati para tersangka yang duduk di atas sepeda motor dan bertanya, ngapain kalian ke sini dan saat itu tersangka E langsung menusukkan pisau ke perut korban sebanyak 2 kali," ujar Yogi.

Sedangkan tersangka LS dan JM memukuli korban dengan kayu, korban saat langsung terkapar tewas. Sedangkan para pelaku melarikan diri.

"Untuk tersangka LS berpindah-pindah tempat saat melakukan pelarian yaitu Riau, Sumut dan Sumatera Selatan," ungkap Yogi.

Kini polisi masih melakukan buron terhadap pelaku lainnya. LS akan dikenakan Pasal Pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana atau pasal 338 KUHPidana atau Pasal 340 KUHPidana

"Isinya barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,'' tutup Yogi. (TIK/pojoksatu)