Selanjutnya, Polda Sumut Periksa 2 Kapolres Terkait Kasus Penggelapan Pajak Rp 2,5 M di Samosir

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, didampingi Wakapolda Sumut, Brigjend Pol Jawari, saat bertemu wartawan, Selasa (28/3/2023). Foto: Istimewa

POJOKSATU.ID, SUMUT – Tim khusus yang dibentuk Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) telah memeriksa dua Kapolres terkait kasus dugaan penggelapan pajak senilai Rp 2,5 miliar, yang dilakukan Bripka Arfan Saragih (AS).


Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Bid Propam Polda Sumut, terhadap Kapolres Samosir yakni AKBP Yogie Hardiman dan mantan Kapolres Samosir sebelumnya yakni AKBP Joshua Tampubolon yang saat ini menjabat sebagai Kapolres Belawan. Keduanya tidak luput dari pemeriksaan oleh tim khusus yang dibentuk Polda Sumut.

“Kapolres Samosir sudah diperiksa dan dimintai keterangan. Begitu juga dengan Kapolres sebelumnya juga sudah kita periksa,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (28/3/2023) sore.

Kata Kapolda bahwa pemeriksaan yang dilakukan tim terhadap Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman dilakukan secara menyeluruh, termasuk tentang kematian Bripka AS dan adanya dugaan penggelapan uang para wajib pajak kendaraan bermotor di Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir.


“Untuk AKBP Josua Tampubolon diperiksa tentang terjadinya dugaan penggelapan uang pajak kendaraan bermotor saat menjabat sebagai Kapolres Samosir sebelumnya,” terang Panca.

“Saat ini tim bekerja secara maraton melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap Kapolres Samosir, Kapolres sebelumnya yang berkaitan dengan dugaan bagaimana proses terjadinya penggelapan tersebut. Tidak hanya itu, Kasat Lantas dan Kanit Regiden Samosir juga dimintai keterangan,” tegas Kapolda.

Kapolda menuturkan bahwa sampai saat ini tim masih bekerja dan akan kembali mengundang istri almarhum Bripka AS untuk meminta kembali masukan-masukan apa yang menjadi kejanggalan bagi keluarga dan ini harus dibuktikan oleh tim yang saat ini masih mendalami baik dari penyelidikan hingga penyidikan.

“Kami bekerja dengan profesional tim yang kami bentuk terdiri dari orang-orang yang memiliki kompetensi dan dalam pengawasan khusus dari inspektorat Polda Sumut,” tandas Kapolda.

Untuk diketahui bahwa dalam kasus ini ada lima orang terlapor, di antaranya Bripka Arfan Saragih dan empat pegawai honorer Bapenda UPT Samsat Pangururan, Samosir.

Kasus ini sudah ditingkatkan ke penyidikan. Namun, belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka

Kemungkinan dalam waktu dekat polisi segera menetapkan tersangka terhadap terduga pelaku penggelapan pajak kendaraan bermotor masyarakat senilai Rp 2,5 miliar.

Sebelumnya, empat orang pegawai honorer Bapenda UPT Samsat Pangururan, Samosir diduga terlibat penggelapan pajak kendaraan bermotor senilai Rp 2,5 miliar bersama seorang personel Polisi bernama Bripka Arfan Saragih. Namun, belakangan Bripka Arfan Saragih diduga tewas bunuh diri minum racun sianida. (TIK/pojoksatu)

BACA JUGA: Misteri Tewasnya Bripka AS, Ahli Forensik Reza Indragiri Yakin Bukan Bunuh Diri, Bisa saja Dibunuh