POJOKSATU.id, KARAWANG - Kantor Hukum Jasman Safputra & Partners, selaku kuasa hukum PT Mahaa Mekar Jaya, PT Kurnia Sinar Bunga, dan PT Mustika Logist Jaya, menyampaikan tanggapan resmi atas penetapan masing-masing pimpinan perusahaan tersebut, yakni YB, WD, dan DMH, sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan transaksi pengadaan barang dan spare part di lingkungan PT Bukit Muria Jaya (BMJ).

Kuasa hukum menegaskan bahwa perkara tersebut tidak dapat dilepaskan dari konteks hubungan bisnis antara PT BMJ sebagai pihak yang menerbitkan pesanan dengan ketiga perusahaan sebagai rekanan atau penyedia barang.

Hubungan usaha tersebut dijalankan melalui mekanisme perusahaan, antara lain penerbitan Purchase Order, proses pengadaan, pengiriman, penerbitan invoice, komunikasi antarpihak, serta proses administrasi pembayaran di lingkungan PT BMJ.

Menurut kuasa hukum, rangkaian tersebut penting untuk ditempatkan sebagai fakta utama agar perkara tidak hanya dilihat dari dugaan yang muncul belakangan, tetapi juga dari keseluruhan hubungan bisnis yang telah berlangsung dan diselesaikan oleh para pihak.

Ketiga perusahaan klien sejak awal menerima pesanan melalui dokumen yang diterbitkan dari mekanisme internal PT BMJ. Pesanan tersebut kemudian ditindaklanjuti sebagai kegiatan pengadaan barang dalam hubungan perdagangan antara perusahaan.

Baca Juga: PT Bukit Muria Jaya Digugat Eks Supervisor ke PHI Bandung

Dalam kapasitasnya sebagai rekanan, ketiga perusahaan menjalankan transaksi berdasarkan informasi, permintaan, dan dokumen yang diterima dari pihak PT BMJ. Para rekanan bukan pihak yang memiliki kewenangan untuk mengendalikan atau menentukan proses permintaan kebutuhan barang, persetujuan teknis, pencatatan, maupun penggunaan barang di internal PT BMJ.

Karena itu, apabila ditemukan adanya persoalan dalam mekanisme internal PT BMJ, termasuk mengenai asal-usul permintaan barang, kewenangan pejabat tertentu, pencatatan kebutuhan, atau penggunaan barang, persoalan tersebut harus ditelusuri secara proporsional dan tidak serta-merta dibebankan kepada pihak rekanan.

“Klien kami adalah pihak eksternal yang menerima dan melaksanakan pesanan melalui mekanisme bisnis. Mereka tidak memiliki kewenangan untuk mengendalikan proses internal di PT BMJ, termasuk menentukan siapa yang meminta, untuk kebutuhan apa barang tersebut digunakan, maupun bagaimana barang dicatat setelah diterima,” ujar H. Solihin, S.H., Advokat pada Kantor Hukum Jasman Safputra & Partners, Kamis 16 Juli 2026.

Kuasa hukum juga menekankan bahwa invoice yang diajukan oleh ketiga perusahaan telah diproses dan pada akhirnya dibayarkan oleh PT BMJ.

Sebelum pembayaran dilakukan, para pihak telah melalui komunikasi, klarifikasi, dan penyelesaian administrasi. Fakta pembayaran tersebut menunjukkan bahwa transaksi para rekanan telah masuk, diproses, dan diselesaikan melalui mekanisme perusahaan PT BMJ.

Pembayaran invoice memang tidak serta-merta menjadi satu-satunya dasar untuk menyimpulkan ada atau tidaknya tindak pidana. Namun, pembayaran merupakan fakta material yang wajib dipertimbangkan secara serius dalam menilai posisi hukum ketiga perusahaan dan para pengurusnya.

Baca Juga: Gandeng Psikolog, Pertamina Regional JBB Bekali Siswa Baru SMPN 1 Balongan Pengetahuan Anti-Bullying

“Fakta bahwa invoice telah diproses dan dilunasi oleh PT BMJ menunjukkan bahwa hubungan usaha tersebut bukan transaksi yang dilakukan secara tersembunyi. Terdapat proses bisnis dan administrasi korporasi yang telah dijalankan sampai dengan tahap pembayaran,” kata H. Solihin.

Menurut kuasa hukum, perkara ini harus dinilai berdasarkan perbuatan konkret masing-masing pihak. Penetapan tanggung jawab pidana tidak semestinya hanya didasarkan pada kedudukan seseorang sebagai direktur atau penanggung jawab perusahaan, tanpa terlebih dahulu menguraikan secara jelas bentuk perbuatan, pengetahuan, kehendak, serta keterlibatan masing-masing individu.

Sejak tahap awal, ketiga klien telah memenuhi permintaan klarifikasi dan pemeriksaan dari penyidik Polda Jawa Barat.

YB dan WD telah memberikan keterangan pada 14 Januari 2026 di Karawang. Sementara DMH memberikan keterangan pada 9 Februari 2026 di Polda Jawa Barat. Ketiganya kemudian kembali hadir sebagai saksi pada 14 April 2026 dan memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan.

Dalam proses tersebut, para klien telah menjelaskan hubungan usaha dengan PT BMJ, proses penerimaan pesanan, kegiatan pengadaan, hubungan dengan pemasok, administrasi penagihan, serta penyelesaian pembayaran.

“Klien kami tidak pernah menghindari proses hukum. Mereka telah hadir sejak tahap klarifikasi, memenuhi pemeriksaan sebagai saksi, dan menjelaskan seluruh hal yang diketahui sesuai kapasitas masing-masing,” jelas H. Solihin.

Kuasa hukum menyayangkan apabila sikap kooperatif tersebut kemudian tidak diimbangi dengan penilaian yang utuh terhadap dokumen, alur transaksi, kedudukan para rekanan sebagai pihak eksternal, serta fakta telah diselesaikannya pembayaran oleh PT BMJ.

Baca Juga: KPK Belum Berniat Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Kejagung

Kantor Hukum Jasman Safputra & Partners menilai bahwa proses hukum dalam perkara ini harus mampu membedakan antara persoalan internal perusahaan, hubungan kontraktual atau komersial, dengan perbuatan yang benar-benar memenuhi unsur tindak pidana.

Adanya persoalan, ketidaksesuaian, atau dugaan penyimpangan dalam hubungan bisnis belum dengan sendirinya membuktikan adanya niat jahat dari pihak rekanan. Unsur kesengajaan dan keterlibatan harus dibuktikan secara spesifik terhadap masing-masing tersangka, bukan diasumsikan hanya karena mereka tercatat sebagai pengurus perusahaan.

“Jangan sampai ketidakjelasan dalam proses internal suatu perusahaan justru dialihkan seluruhnya kepada pihak rekanan. Harus dibedakan mana persoalan tata kelola internal, mana hubungan bisnis, dan mana perbuatan yang benar-benar dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana,” tegas H. Solihin.

Kuasa hukum juga meminta agar penyidik memberikan perhatian terhadap posisi ketiga perusahaan yang melaksanakan transaksi berdasarkan pesanan resmi, melakukan komunikasi bisnis secara terbuka, serta telah memperoleh penyelesaian pembayaran dari PT BMJ.

Baca Juga: MPLS Sekolah Rakyat 2026 Dilakukan Bertahap, Gus Ipul Pastikan 28 Ribu Siswa Belajar di Lingkungan Aman, Ramah Anak, dan Bebas Perundungan

Kuasa hukum mengingatkan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan bukan putusan yang menyatakan seseorang telah terbukti bersalah.

Oleh karena itu, media dan masyarakat diharapkan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah serta tidak membangun kesimpulan seolah-olah dugaan pidana telah terbukti sebelum diperiksa dan diputus oleh pengadilan.

Ketiga klien akan tetap menghormati proses hukum dan memberikan keterangan yang diperlukan. Namun, pada saat yang sama, tim kuasa hukum akan memastikan bahwa seluruh hak hukum para klien tetap terlindungi.

Tim hukum saat ini sedang mempelajari secara menyeluruh dasar penetapan tersangka, alat bukti yang digunakan, konstruksi pasal yang diterapkan, serta hubungan antara perbuatan yang dituduhkan dengan tindakan konkret masing-masing klien.

Termasuk di dalamnya, tim hukum sedang mempertimbangkan dan mengkaji kemungkinan menempuh upaya praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka maupun tindakan penyidikan lainnya.

“Kami masih mempelajari seluruh dokumen dan dasar penetapan tersangka. Praperadilan merupakan salah satu instrumen hukum yang sedang kami pertimbangkan, tetapi keputusan akhirnya akan diambil setelah seluruh aspek hukum dan bukti kami analisis secara komprehensif,” ujar H. Solihin.

Kuasa hukum menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk perlawanan terhadap institusi kepolisian, melainkan penggunaan hak hukum yang tersedia untuk memastikan proses penyidikan dilaksanakan secara sah, objektif, profesional, dan proporsional.

Kantor Hukum Jasman Safputra & Partners meminta Polda Jawa Barat menilai perkara tersebut dengan memperhatikan secara utuh: kedudukan ketiga perusahaan sebagai rekanan eksternal PT BMJ, adanya mekanisme pesanan dan administrasi perusahaan, fakta telah diproses dan dibayarkannya invoice oleh PT BMJ, keterbatasan kewenangan rekanan terhadap proses internal PT BMJ, serta perlunya pembuktian perbuatan dan niat masing-masing pihak secara individual.

“Kami tidak meminta perkara ini diselesaikan melalui opini publik. Kami hanya meminta fakta hubungan bisnis, mekanisme transaksi, penyelesaian pembayaran, dan batas kewenangan para rekanan dibaca secara objektif. Hukum pidana harus diterapkan secara hati-hati dan tidak boleh menjadi jalan pintas untuk membebankan persoalan internal perusahaan kepada pihak eksternal,” tutup H. Solihin. ***