POJOKSATU.id, KARAWANG – Ketua DPRD Kabupaten Karawang Endang Sodikin meminta kepala desa yang terpilih dalam Pilkades Serentak 2026 nantinya menyelaraskan visi dan program pembangunan desa dengan arah kebijakan Pemkab Karawang.

Menurut Endang, pelaksanaan Pilkades 2026 tidak hanya berkaitan dengan penerapan sistem pemungutan suara secara digital. Hal yang tak kalah penting yakni memastikan program kepala desa terpilih memiliki keterkaitan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Karawang.

“Yang lebih penting bagi kami adalah bagaimana para kepala desa yang nanti terpilih mulai dari sekarang diarahkan untuk mengikuti RPJMD Bupati. Ini yang lebih penting buat kami,” ujar Endang.

Endang mengatakan DPRD Karawang akan terus bersinergi dengan Pemkab Karawang dalam mengawal pelaksanaan Pilkades digital, baik dari sisi regulasi maupun kesiapan teknis.

Ia menilai digitalisasi dalam Pilkades merupakan sebuah terobosan. Namun, penerapan teknologi tersebut harus diikuti dengan sinkronisasi kebijakan pembangunan antara pemerintah kabupaten dan pemerintah desa.

Sinkronisasi itu, kata dia, dapat terlihat dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), sehingga program pembangunan di tingkat desa tetap memiliki keterkaitan dengan arah pembangunan Kabupaten Karawang.

“Kami berharap kebijakan Karawang Maju bisa diterjemahkan ke dalam visi dan misi para kepala desa. Sehingga target dan sasaran RPJMD Bupati bisa selaras dengan kebijakan pembangunan di desa,” katanya.

Endang menegaskan kewenangan desa tetap harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, koordinasi dan sinkronisasi pembangunan tetap diperlukan, terutama karena desa juga mendapat dukungan anggaran dari pemerintah daerah melalui berbagai program, termasuk Alokasi Dana Desa (ADD).

Dari sisi regulasi, Endang menyebut DPRD melalui Komisi I telah melakukan langkah untuk mendukung perubahan dan harmonisasi peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkades.

“Komisi I sudah melakukan langkah untuk melakukan perubahan peraturan daerah. Tentu ini bagian dari dukungan kebijakan kaitannya dengan regulasi,” ungkapnya.

Terkait Pilkades digital, Endang menilai sistem tersebut berpotensi menjadi terobosan yang dapat menjadi contoh bagi daerah lain.

“Kalau melihat sistem ini, Pilkades dengan sistem digital adalah terobosan baru yang bisa menjadi prototipe. Karawang punya potensi untuk menjadi daerah yang bisa dijadikan contoh,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengingatkan agar digitalisasi Pilkades tidak hanya berfokus pada perangkat dan mekanisme pemungutan suara.

Sosialisasi kepada masyarakat, terutama pemilih yang belum terbiasa menggunakan teknologi digital, menurut Endang juga harus menjadi perhatian agar pelaksanaan Pilkades berjalan lancar dan dapat diikuti seluruh masyarakat.**