POJOKSATU.id, KARAWANG – Ketua DPRD Kabupaten Karawang H. Endang Sodikin membahas tata kelola pertanahan hingga strategi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersama Komisi I DPRD Provinsi Banten.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam kegiatan konsultasi dan studi komparatif Komisi I DPRD Banten di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang, Jumat (10/7/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk mempelajari sistem pelayanan pertanahan, tata kelola pertanahan, hingga strategi penyelesaian persoalan agraria yang diterapkan di Kabupaten Karawang.
Dalam kegiatan itu, Endang hadir bersama Wakil Bupati Karawang H. Maslani, Asda Ridwan Salam serta sejumlah kepala OPD yang berkaitan dengan urusan pertanahan, pertanian dan pendapatan daerah.
Endang mengatakan Karawang menjadi lokasi studi karena memiliki perkembangan kawasan industri yang cukup pesat, namun di sisi lain masih mempertahankan lahan pertanian.
“Komisi I DPRD Provinsi Banten ingin mengetahui bagaimana implementasi tata kelola pertanahan di Kabupaten Karawang, khususnya terkait keberadaan kawasan industri yang tetap berdampingan dengan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Lahan Baku Sawah (LBS), termasuk kebijakan lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan ruang dan pertanahan,” ujar Endang.
Selain tata kelola pertanahan, rombongan juga mendapat pemaparan mengenai sistem pelayanan administrasi di BPN Karawang. Salah satunya terkait pemutakhiran data hingga proses pelayanan yang disebut dapat diselesaikan maksimal tujuh hari kerja apabila seluruh persyaratan telah lengkap.
Pembahasan juga mencakup integrasi data pertanahan dengan pajak daerah sebagai salah satu upaya meningkatkan PAD.
Endang menyebut keterhubungan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) dapat membantu proses validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sekaligus menggali potensi PAD dari sektor pertanahan.
“Karawang menjadi referensi karena sistemnya yang semakin cepat dan transparan. Ini jadi pembelajaran untuk meningkatkan PAD dari sektor pajak daerah yang bersumber dari pertanahan,” katanya.
Menurutnya, pertukaran informasi dan pengalaman antardaerah tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola pertanahan sekaligus mendorong peningkatan kemandirian fiskal daerah.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga legislatif dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.**




