POJOKSATU.id, KARAWANG - Dalam sidang lanjutan perkara anak gugat ibu kandung di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, terungkap bahwa Kusumayati, terdakwa dalam kasus pemalsuan tanda tangan surat kuasa waris (SKW), tidak pernah datang langsung ke kantor kecamatan untuk membuat dokumen tersebut.

Sidang yang digelar pada Senin (5/8/2024) menghadirkan saksi dari Kantor Kecamatan Karawang Barat. Saksi tersebut mengungkapkan bahwa ia baru menjadi petugas pada tahun 2020, sementara SKW dibuat pada tahun 2013.

"Saksi fakta (Petugas Kecamatan Karawang Barat) yang katanya memproses surat kuasa waris tersebut, tapi ternyata saksi itu jadi petugas tahun 2020, jadi artinya saksi tidak tahu kejadian tahun 2013 karena SKW itu dibuat tahun 2013," kata Ika Rahmawati, kuasa hukum terdakwa Kusumayati.

Ika menyatakan bahwa berdasarkan kesaksian tersebut, berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebut Kusumayati datang langsung untuk membuat SKW itu tidak benar. "Karena pada saat itu dia belum bertugas, dan enggak tahu dan tidak bertemu Bu Kusumayati," imbuhnya.

Selain saksi fakta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan saksi ahli. Namun, majelis hakim tidak banyak bertanya kepada saksi ahli tersebut karena saksi ahli yang dihadirkan adalah ahli perdata, bukan pidana.

"Karena hakim lebih konsen kepada dakwaan, jadi minta kepada jaksa buat dihadirkan saksi pidana bukan perdata," jelas Ika.

Agenda sidang berikutnya adalah pemanggilan saksi ahli pidana dan saksi a de charge atau saksi meringankan dari terdakwa pada Senin, 12 Agustus 2024.

Ika juga mengungkapkan keberatan terhadap beberapa syarat perdamaian yang diajukan oleh pelapor, Stephanie, meskipun pihaknya menerima beberapa syarat lain.

"Iya tadi dibahas kan ada 5 poin yang diminta Stephanie dalam mediasi, 3 poin ini kita sudah setuju, hanya yang 2 ini kita keberatan," kata Ika.

Dua syarat yang ditolak pihak terdakwa adalah terkait dengan audit perusahaan PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika, yang merupakan perusahaan keluarga, serta permohonan untuk menurunkan pemberitaan dari media.

"Untuk RJ ini kita sudah terima, tapi ada 2 poin yang kita keberatan, yaitu terkait dengan audit, ini kan perusahaan keluarga kami keberatan untuk diaudit, kalau Stephanie ingin dapat untuk dari hasil usaha tinggal dicek dari laporan pajaknya. Kemudian terkait dengan take down pemberitaan di media. Ini kita juga keberatan, karena tidak mungkin bisa kita lakukan sebab menyangkut pihak media, dan ini kan sudah berbulan-bulan lalu berjalan," pungkasnya. ***