POJOKSATU.id, KARAWANG - Di tengah tekanan dan desakan puluhan warga Perumahan Bumi Margasari Permai (BMP), Karawang Timur, suami dari terduga pelaku investasi bodong berinisial ASH akhirnya angkat bicara.

Pria bernama Muhammad Roji (MR) itu mengaku terkejut setelah mengetahui besarnya nilai kerugian yang dialami para korban, yang disebut mencapai ratusan juta rupiah.

Pernyataan tersebut disampaikan MR saat berada di lokasi kejadian, di hadapan warga dan pengurus lingkungan yang menuntut kejelasan serta pengembalian dana.

Baca Juga: Muncul Nama Mama Uwi dalam Kasus Investasi Bodong di Karawang

MR mengaku selama ini tidak mengetahui secara detail aktivitas keuangan maupun investasi yang dijalankan oleh istrinya. Ia menyebut sang istri cenderung tertutup terkait urusan tersebut.

Menurutnya, ia baru mulai mengetahui adanya masalah ini dalam beberapa bulan terakhir setelah menerima informasi dari rekan-rekannya.

“Saya pribadi syok. Saya tidak tahu nominal pastinya karena istri saya sangat tertutup soal keuangan. Saya baru tahu dari teman, ternyata nilainya bukan kecil, tapi sudah ratusan juta,” ujarnya, Minggu (5/4/2026).

Baca Juga: Terbongkar! Pasutri di Perum BMP Karawang Diduga Jalankan Investasi Bodong Sudah Puluhan Tahun

Meski berada dalam tekanan dan dihadapkan pada kemungkinan proses hukum, MR menyatakan keinginannya untuk tetap bertanggung jawab atas permasalahan yang terjadi.

Ia menawarkan skema pengembalian dana secara bertahap dengan cara mencicil sesuai kemampuan finansialnya sebagai kepala keluarga.

Menurut MR, ia siap menyisihkan sekitar Rp3 juta setiap bulan untuk mengembalikan kerugian para korban, dengan catatan kondisi ekonominya memungkinkan.

“Itikad saya, saya ingin menyelesaikan. Saya akan coba cicil semampu saya, mungkin Rp3 juta per bulan kalau kondisi memungkinkan. Tapi saya juga harus memikirkan kebutuhan anak dan keluarga,” jelasnya.

Baca Juga: Geger! Puluhan Warga BMP Karawang Jadi Korban Investasi Bodong Uang Baru, Kerugian Tembus Rp500 Juta

Namun, tawaran tersebut belum sepenuhnya diterima oleh para korban. Nilai cicilan yang diajukan dinilai tidak sebanding dengan total kerugian yang mencapai ratusan juta rupiah.

Sejumlah warga bahkan mempertanyakan keseriusan dan kemampuan pengembalian dana jika dilakukan dengan skema tersebut, mengingat jumlah korban yang cukup banyak.

Situasi di lokasi pun masih dipenuhi ketegangan, meski aparat desa dan Bhabinkamtibmas terus berupaya menjaga kondisi tetap kondusif.

Kasus ini hingga kini masih dalam tahap pendataan dan koordinasi dengan pihak kepolisian, sementara para korban mempertimbangkan langkah hukum lanjutan untuk mendapatkan keadilan.

Peristiwa ini kembali menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menempatkan dana, terutama pada skema investasi yang tidak memiliki kejelasan sistem maupun legalitas. ***