POJOKSATU.id, KARAWANG – Seorang ibu bernama Tuti Haryati berteriak histeris meminta pertolongan Presiden Joko Widodo dan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono setelah mengikuti sidang lanjutan perkara sengketa tanah di Pengadilan Negeri Karawang.
Tuti, yang didampingi putrinya Rini Anihayati, berharap mendapatkan keadilan atas gugatan tanah yang dihadapinya.
Dalam pernyataannya, Tuti mengungkapkan bahwa dirinya telah memenangkan sidang sengketa tanah melawan PT. Bumi Artha Sedayu, pengembang perumahan, hingga ke tahap Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Namun, ia terkejut saat mendapati pihak yang tidak dikenalnya menggugat kembali kepemilikan tanah yang sama di PN Karawang.
"Kami sudah menang di pengadilan hingga PK di Mahkamah Agung. Sangat mengejutkan ada pihak yang tidak dikenal menggugat kami lagi dengan objek tanah yang sama, dan tanah tersebut sudah diurug pihak yang tidak kami kenal," ujar Tuti kepada awak media, Rabu 3 Juli 2024.
Baca Juga: Jokowi Resmikan Pabrik Sel Baterai Kendaraan Listrik Terbesar di Asia Tenggara di Karawang
Tuti mengaku memiliki sertifikat resmi sebagai bukti sah kepemilikan tanah tersebut. Ia berharap mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum atas haknya.
"Tolong kami, Pak Presiden, Pak Menteri, Pak Hakim. Saya ini sudah tua, sudah sakit-sakitan. Saya ingin hidup tenang dan minta keadilan," tutur Tuti dengan berurai air mata.
Putrinya, Rini Anihayati, juga menyampaikan bahwa keluarganya memiliki bukti sah atas kepemilikan tanah tersebut. Namun, mereka tidak lagi bisa membayar PBB dan sertifikat tanah mereka telah dicabut.
Baca Juga: UNSIKA Buka Kesempatan Lebih Besar bagi Putra-Putri Karawang di Tahun Ajaran 2024
"Kami merasa sangat didzalimi oleh orang yang tidak kami kenal," ujar Rini sambil memperlihatkan dua sertifikat tanah yang disengketakan.
Rini sangat menyesalkan keluarganya kembali menghadapi gugatan kepemilikan tanah di Dusun Kawali, Desa Pancawati, Kecamatan Klari. Mereka bertekad untuk terus berjuang mempertahankan tanah yang mereka anggap hak mereka.
"Padahal kami sudah memenangkan PK di Mahkamah Agung atas sengketa tanah. Namun, mengapa ada gugatan lagi dengan objek tanah yang sama? Kami akan terus berjuang mempertahankan tanah yang memang hak kami," tandas Rini.
Di sisi lain, pihak pengembang perumahan tidak bersedia memberikan keterangan kepada wartawan dan mengalihkannya kepada saksi dari pihaknya, seorang mediator pengadaan tanah untuk perumahan.
Baca Juga: Rumah Sakit Izza Karawang Salurkan 10 Ekor Domba Kurban untuk 10 Masjid
Mediator bernama Redi Herdina menjelaskan bahwa lahan yang disengketakan berupa sawah seluas lebih dari 1 hektare, namun sebagian sudah diurug oleh perusahaan.
"Lahan itu berupa sawah, sekitar seperempat dari luas lahan itu sudah diurug oleh perusahaan, masih lebih luas yang belum diurugnya. Luasnya sekitar 1 hektare lebih," ungkapnya.
Redi menambahkan bahwa sidang yang digelar hanya mendengar kesaksian darinya dan belum ada keputusan.
Keluarga Tuti berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menyelesaikan masalah ini dan memberikan keadilan yang layak mereka dapatkan. ***




