POJOKSATU.id, KARAWANG — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang di bawah komando AKP M. Yusuf Bakhtiar berhasil membongkar kasus peredaran obat keras tertentu (OKT) tanpa izin edar di wilayah hukum Karawang.

Pelaku berinisial YSM (38) alias Yogi Sigit Martin, warga Dusun Rawa Indah, Desa Segaran, Kecamatan Batujaya, digerebek petugas di rumahnya beberapa waktu lalu. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli obat ilegal di daerah tersebut.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 392 butir obat keras berbagai jenis, 7 pack plastik bening kosong, uang tunai Rp530.000, dan satu unit ponsel Infinix yang diduga digunakan untuk bertransaksi. Semua barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Karawang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP M. Yusuf Bakhtiar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh timnya di lapangan.

“Begitu informasi dipastikan benar, anggota langsung melakukan penggeledahan dan menemukan ratusan butir obat keras tanpa izin. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan obat tersebut dari seseorang berinisial JATI, yang kini masih dalam pengejaran,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan peredaran obat keras hingga ke sumber pemasoknya.

“Ini bukan sekadar penjual eceran, kami menduga ada jaringan yang lebih besar di baliknya,” tambah AKP Yusuf.

Sementara itu, Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat Satresnarkoba yang berhasil menggagalkan peredaran obat berbahaya di masyarakat.

“Polres Karawang berkomitmen memberantas segala bentuk pelanggaran hukum yang mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat. Obat keras tanpa izin sangat berbahaya karena bisa disalahgunakan dan merusak generasi muda,” tegasnya.

Ipda Cep juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli obat-obatan.
“Hindari membeli obat di luar apotek atau toko resmi. Jika menemukan penjualan obat keras tanpa izin, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Kerja sama masyarakat sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan obat-obatan di Karawang,” ujarnya menambahkan.

Atas perbuatannya, pelaku YSM akan dijerat dengan Pasal 60 angka 10 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 435 dan 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ***