POJOKSATU.id, KARAWANG – Satgas Citarum Harum Sektor 10 bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah perusahaan yang diduga mencemari sungai di Kabupaten Karawang.
Salah satu perusahaan bahkan dijatuhi sanksi denda administratif sebesar Rp1,3 miliar karena terbukti melanggar aturan lingkungan.
Komandan Sektor 10 Satgas Citarum Harum, Kolonel Inf Setyo Aryanto, mengatakan penindakan tersebut merupakan hasil pengawasan dan patroli rutin yang dilakukan di sejumlah saluran pembuangan limbah industri.
Menurutnya, Satgas terus memantau titik-titik pembuangan limbah atau outfall yang terhubung langsung ke aliran sungai.
"Ada perusahaan yang sudah dikenai denda administratif Rp1,3 miliar. Untuk PT Advan, kami sudah memberikan teguran keras dan saat ini tidak ditemukan lagi pembuangan limbah ke sungai," kata Setyo saat Sosialisasi Satgas Citarum Harum Tahun Anggaran 2026 di Aula Kecamatan Telukjambe Timur, Selasa (9/6/2026).
Selain itu, Satgas juga menghentikan sementara operasional pembuangan limbah PT Leuwitek setelah ditemukan indikasi pencemaran pada saluran limbah perusahaan tersebut.
Baca Juga: 5 Kampus Ternama Lolos Final LKTI PT IMIP 2026, ITB hingga Unhas Siap Presentasi di Morowali
Penghentian dilakukan hingga perusahaan memasang sistem SPARING (Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan).
"Operasional pembuangan kami hentikan sampai perusahaan memasang SPARING. Nilai alat tersebut sekitar Rp2,9 miliar," ujarnya.
Setyo menjelaskan, pengawasan dilakukan dengan memeriksa saluran pembuangan limbah dari luar kawasan industri. Jika ditemukan bukti adanya limbah yang melebihi baku mutu lingkungan, Satgas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami tidak langsung masuk ke dalam pabrik. Awalnya kami cek outfall dari luar. Kalau ditemukan pelanggaran, baru kami lakukan teguran dan pengawasan bersama DLH. Jika masih melanggar, akan diberikan sanksi administratif," tegasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa tim penegak hukum lingkungan dari Provinsi Jawa Barat dijadwalkan turun ke Karawang untuk menindaklanjuti sejumlah temuan hasil pengawasan.
Baca Juga: Pendaftar PPPK Kemensos dan Sekolah Rakyat Bisa Ikut CPNS 2026? Ini Penjelasan yang Perlu Diketahui
Meski demikian, Setyo menilai pencemaran sungai tidak hanya berasal dari sektor industri. Limbah rumah tangga masih menjadi salah satu penyumbang terbesar pencemaran di sejumlah sungai.
Menurutnya, limbah dari aktivitas mandi, mencuci, dan buang air yang langsung dibuang ke sungai tanpa pengolahan turut menurunkan kualitas air.
"Pencemaran terbesar justru berasal dari limbah domestik. Namun industri tetap kami awasi karena masih ada yang membuang limbah saat produksi sedang tinggi," katanya.
Sementara itu, perwakilan DLH Kabupaten Karawang, Sam Budiman, mengatakan pemerintah daerah menargetkan Indeks Kualitas Air (IKA) tahun 2026 mencapai angka 49,8.
Target tersebut akan didukung melalui pengelolaan limbah domestik dan sampah yang lebih terintegrasi.
"Kami mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk mulai memilah sampah dari sumbernya agar beban tempat pembuangan sampah bisa berkurang," ujar Sam. ***




