POJOKSATU.id, KARAWANG - Dugaan pungutan liar (pungli) terungkap di tengah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online di SMPN 1 Kotabaru, Karawang.

Setiap peserta didik yang baru saja lulus di SMP tersebut, dimintai uang sebesar Rp200 ribu dengan modus untuk kolektif mendaftar online ke SMA atau SMK yang dikehendaki.

Informasi ini diungkapkan oleh salah satu orang tua peserta didik kepada awak media. Ia menjelaskan bahwa para siswa ditakut-takuti akan kesulitan mendaftar sendiri, sehingga harus menggunakan sistem kolektif yang dilakukan oleh pihak sekolah.

"Bilangnya pihak sekolah mengkolektifkan pendaftaran online PPDB ke SMA atau SMK yang dikehendaki oleh para siswa atau siswi. Biayanya per anak dua ratus ribu rupiah," ujar orang tua tersebut yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga: Senyum Sumringah Aep Diusung Partai NasDem Jadi Calon Bupati Karawang

Menanggapi hal ini, Kepala SMPN 1 Kotabaru, Dede Karbada, berkilah bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh oknum dan akan ditindaklanjuti setelah dimusyawarahkan dengan pihak sekolah.

Sementara itu, Kabid Dikdas Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang, Yanto, menegaskan bahwa pungutan biaya atas pendaftaran PPDB online dilarang keras. Pihaknya tidak membenarkan tindakan tersebut dan akan melakukan monitoring terhadap sekolah-sekolah yang nekad melakukan pungli.

Baca Juga: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kades Walahar Diusut Kejari Karawang

"Aturan sudah jelas. Itu dilarang (memungut biaya). Baik pihak sekolah, maupun guru dilarang melakukan pungutan pendaftaran PPDB. Tidak boleh membebankan," ujar Yanto.

Ia menambahkan bahwa jika terbukti ada pungli, pihaknya akan menindak tegas dan meminta masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika menemukan hal tersebut. ***