POJOKSATU.id, KARAWANG — Puluhan warga Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, kompak menolak rencana pengosongan lahan yang sudah mereka tempati puluhan tahun. Warga menilai desakan tersebut muncul tiba-tiba dan tidak mempertimbangkan kondisi sosial warga miskin yang bermukim di lokasi tersebut.

Rencana pengosongan itu muncul setelah lahan yang ditempati warga disebut sebagai aset desa yang akan dialihkan untuk pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Penolakan warga disampaikan dalam musyawarah desa di Aula Desa Anggadita, Selasa (25/11) siang, yang berlangsung panas sejak awal.

Musyawarah tersebut dihadiri Kepala Desa Anggadita, Ketua Koperasi Merah Putih, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Suasana memanas setelah warga diberi batas waktu hanya tiga hari untuk hengkang dari rumah yang selama bertahun-tahun menjadi satu-satunya tempat tinggal mereka.

Perwakilan koperasi juga meminta warga menandatangani surat kesepakatan pengosongan. Permintaan itu langsung memicu kemarahan warga yang merasa kebijakan tersebut tidak memiliki sisi kemanusiaan dan tampak seperti bentuk pemaksaan.

Salah satu tokoh masyarakat, Hj. Lina Sugiharti, menegaskan bahwa warga tidak pernah menolak program pembangunan. Namun ia menilai cara yang ditempuh koperasi dan pihak terkait justru menyudutkan masyarakat kecil.

Baca Juga: Satpol PP Karawang Siap Tindak Proyek Swasta yang Serobot Bahu Jalan di Margasari

“Warga selalu mendukung program pemerintah. Tapi memberi waktu tiga hari untuk pergi dari rumah yang sudah puluhan tahun mereka tempati, itu tidak manusiawi. Emang ngusir anak ayam?” tegas Hj. Lina dengan nada tinggi.

Ia menambahkan, jika lahan benar diperlukan untuk program desa, maka seharusnya pemerintah menyiapkan solusi relokasi yang layak, bukan mengusir warga begitu saja.

“Kalau mau dipakai, silakan. Tapi rakyat kecil jangan dikorbankan. Siapkan dulu tempat relokasinya. Biar program tetap jalan dan warga tidak kehilangan tempat tinggal,” ujarnya.

Tercatat sekitar 22 kepala keluarga terancam kehilangan tempat tinggal akibat rencana pengosongan tersebut. Mereka menempati lahan itu bukan untuk menguasai tanah desa, melainkan karena kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan membeli atau menyewa rumah lain.

Baca Juga: Kontraktor Proyek Rp2 Miliar SMKN Batujaya Karawang Terancam Pidana Akibat Langgar K3

“Ini warga tidak punya pilihan. Mereka tinggal di sana karena tidak mampu. Yang penting ada atap untuk berteduh. Jangan sampai demi koperasi, rakyat kecil disingkirkan,” lanjut Hj. Lina.

Warga juga mempertanyakan beredarnya surat perintah pengosongan yang menggunakan kop Koperasi Merah Putih. Dokumen itu dianggap janggal karena pemerintah desa mengaku tidak pernah menerbitkan maupun mengetahui asal surat tersebut.

Kepala Desa Anggadita, Asep Roy, menegaskan bahwa pemerintah desa tidak merasa mengeluarkan surat apa pun terkait pengosongan. Ia menilai pihak desa hanya berfungsi sebagai pengawas proses, bukan pengambil keputusan.

“Desa tidak pernah mengeluarkan surat itu. Kami hanya mengawasi dan memastikan semua berjalan sesuai aturan,” ujarnya singkat.

Baca Juga: Heboh Pesawat Jatuh di Karawang, Lokasi Dipadati Warga, Ada Pedagang Mendadak dan Jasa Parkir Dadakan

Hj. Lina berharap semua pihak—mulai dari desa, kecamatan, hingga kabupaten—turut mengambil langkah yang adil dan manusiawi.

“Kalau pembangunan koperasi ini benar untuk masyarakat, maka nasib warga yang akan terdampak jangan diabaikan. Kami hanya meminta keadilan. Jangan sampai rakyat kecil yang selama ini hidup pas-pasan justru tersingkir,” tegasnya.

Warga Anggadita kini menunggu keputusan pemerintah yang benar-benar memihak dan tidak merugikan masyarakat yang sudah puluhan tahun hidup di lokasi tersebut. ***