POJOKSATU.id, KARAWANG - Proyek pembangunan turap di sepanjang Jalan Pacing Selatan menuju Teluk Bunder, Desa Dewisari, Kecamatan Rengasdengklok, Karawang, menuai kritik tajam dari kalangan pemerhati hukum dan masyarakat sipil.

Lembaga Bantuan Hukum GABBAR menilai proyek yang dikerjakan oleh pihak kontraktor, CV Salero Teknik, terindikasi tidak memenuhi standar spesifikasi teknis maupun dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menjadi acuan pelaksanaan kegiatan.

Dede Jalaludin, S.H., selaku perwakilan LBH GABBAR, menyatakan bahwa temuan di lapangan mengarah pada dugaan ketidaksesuaian pengerjaan yang bisa berdampak pada potensi kerugian negara. Pria yang akrab disapa Bang DJ ini juga menegaskan bahwa pihaknya tengah menyiapkan dokumen laporan resmi untuk diserahkan ke Kejaksaan.

Baca Juga: Disnaker Karawang Serius Tangani Masalah Rekrutmen di PT FCC Indonesia

“Kami menduga ada penyimpangan dalam pelaksanaan proyek ini. Maka dari itu, kami akan laporkan secara resmi agar bisa diproses secara hukum,” ungkap Bang DJ saat ditemui di Rengasdengklok, Kamis 24 Juli 2025.

Ia menambahkan bahwa pengawasan terhadap proyek infrastruktur harus dilakukan secara ketat demi mencegah praktik merugikan negara dan masyarakat.

Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi pemerintahan terkait atas dugaan tersebut. ***