POJOKSATU.id, KARAWANG - Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Kusumayati kembali digelar di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (11/9/2024).
Dalam sidang tersebut, penyidik dari Polda Metro Jaya dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait proses pemeriksaan terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Rika Fitriani, menyatakan bahwa pemeriksaan terdakwa Kusumayati yang dilakukan oleh penyidik telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Menurutnya, hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa sudah sesuai dengan barang bukti yang dihadirkan di persidangan.
“Hasil pemeriksaan penyidik terhadap Kusumayati sudah sesuai dengan SOP. Barang bukti yang ditunjukkan dalam persidangan juga berkesesuaian dengan keterangan saksi-saksi yang telah dihadirkan,” jelas Rika kepada awak media usai persidangan.
Rika menambahkan, pemeriksaan dilakukan untuk memverifikasi apakah terdakwa memberikan keterangan di bawah tekanan atau tidak.
Berdasarkan keterangan saksi penyidik, tidak ditemukan adanya indikasi tekanan saat pemeriksaan Kusumayati. Penyidik menegaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan dengan benar dan sesuai prosedur.
“Saksi penyidik menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai dengan SOP dan tidak ada tekanan terhadap terdakwa Kusumayati. Keterangan saksi ini berkesesuaian dengan barang bukti yang ada,” ungkap Rika.
Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim, Nelly Andriani, sempat menanyakan kepada Kusumayati apakah dirinya setuju dengan keterangan yang diberikan oleh penyidik. Kusumayati menjawab dengan singkat, “Benar.”
Sidang ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan dan pemanggilan saksi-saksi tambahan dalam persidangan berikutnya. ***




