POJOKSATU.id, KARAWANG – Aksi unjuk rasa yang digelar oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, bersama Karang Taruna Desa Sukaluyu di depan PT Ochiai Menara Indonesia, Kawasan Industri KIIC Karawang, berlangsung panas. BUMDes merasa dikhianati, sementara pihak perusahaan menilai aksi tersebut berpotensi mengganggu iklim investasi.

Aksi yang berlangsung pada Selasa 3 Juni 2025 ini melibatkan hingga puluhan orang dan dilandasi kekecewaan warga terhadap PT Ochiai yang dinilai enggan berkomunikasi secara langsung dengan perwakilan masyarakat.

Dalam wawancara usai aksi, Jaenudin, perwakilan BUMDes Sukaluyu, mengungkapkan kekecewaannya atas sikap manajemen PT Ochiai yang dinilai ingkar janji terhadap kesepakatan audiensi sebelumnya.

“Kami kecewa. Dari awal niat kami hanya ingin bertemu langsung dengan Presiden Direktur PT Ochiai. Tapi pihak perusahaan malah mengarahkan kami ke Rumah Aspirasi. Semua sudah kami ikuti, tapi ternyata manajemen mengkhianati kepercayaan kami,” ujarnya dengan nada geram.

Menurut Jaenudin, selama ini komunikasi antara warga dan pihak perusahaan tidak berjalan baik. Bahkan pihak keamanan perusahaan disebut-sebut telah bersikap tidak profesional dalam menjaga hubungan dengan lingkungan sekitar.

“Kalau perlu, kami akan datang kembali ke perusahaan. Kami akan sampaikan aspirasi masyarakat dengan lebih tegas. Oknum-oknum yang sudah merusak hubungan harus bertanggung jawab. Berhenti saja orang-orang seperti Pak Hardi, selesai urusannya,” tegasnya.

Sementara itu, Jasman Safputra, SH., CLA., CCD kuasa hukum PT Ochiai Menara Indonesia, menilai aksi unjuk rasa tersebut tidak berdasar dan berpotensi merusak iklim investasi, terutama di kawasan industri strategis seperti KIIC Karawang.

“Kita semua tahu, Presiden RI menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen. Ini butuh dukungan investor. Tapi kalau perusahaan asing seperti PT Ochiai terus-menerus diganggu, mereka bisa hengkang dari Indonesia. Bisa saja pindah ke negara lain atau kembali ke Jepang,” ujar Jasman saat dikonfirmasi.

PT Ochiai sendiri adalah perusahaan modal asing asal Jepang yang telah beroperasi di Kawasan Industri KIIC Karawang dan bergerak di sektor manufaktur komponen fastener industri otomotif dan elektronik. Perusahaan ini diketahui mempekerjakan sekitar 500 karyawan lokal.

Baca Juga: Kritik Kades Lewat Media, Warga Karawang Terancam Penjara

Jasman menjelaskan bahwa dalam operasional keamanan, PT Ochiai sebelumnya menunjuk PT Buana Sejahtera Sentosa sebagai penyedia jasa pengamanan. Namun, kontrak dengan perusahaan tersebut berakhir pada 30 Juni 2025 dan diputuskan tidak diperpanjang. Sebagai pengganti, mulai 1 Juli 2025, pengamanan perusahaan akan dilakukan oleh PT Garda Assets Security (PT. GAS)

“Pergantian mitra keamanan ini adalah keputusan internal perusahaan sebagai bagian dari efisiensi dan penyegaran. Ini murni kebijakan bisnis,” tegasnya.

Lebih lanjut, Jasman mengungkapkan adanya dugaan bahwa PT Buana Sejahtera Sentosa melakukan tekanan terhadap manajemen PT Ochiai melalui aksi massa.

“Kami menduga kuat ada upaya intimidasi yang dikemas atas nama kepentingan masyarakat, padahal ada motif persaingan bisnis di baliknya. Ini sangat tidak sehat dan menciptakan ketidakstabilan di lingkungan industri,” beber Jasman.

Baca Juga: Satu Dekade HRCK: Semangat Persaudaraan dan Solidaritas Bikers Karawang

Apalagi perusahaan sudah komunikatif membuka ruang diskusi dan silahturahmi menjaga hubungan di buktikan adanya surat masuk audiensi di akomodir di perusahaan untuk ketemu pada tanggal 23 mei 2025. Karna ketidak puasan mengajukan aksi unjuk rasa. Pada aksi unjuk rasa hari ini perusahaan masih mau berkomunikasi kuasa hukum hadir mewakili direktur perusahaan di dampingi oleh manajemen. Kalo keinginan massa hadir langsung direktur yang juga orang asing dirasa tidak tepat Karna tidak memahami hukum di indonesia sehingga tepat menunjuk penasehat hukum untuk mewakilinya yang mana sah secara aturan.

Pihak PT Ochiai juga menolak seluruh tuntutan yang diajukan oleh massa aksi karena dianggap tidak berdasar. Beberapa poin tanggapan resmi dari perusahaan antara lain:

1. Proses rekrutmen dilakukan secara terbuka dan satu pintu melalui Disnaker Karawang.

2. Perusahaan membuka ruang bagi pelajar dan mahasiswa untuk praktik kerja industri (prakerin).

3. Standar keamanan dan produksi perusahaan telah memenuhi ISO serta audit kemitraan.

4. Tenaga kerja asing yang ada telah resmi dan dilaporkan sesuai regulasi.

5. Jabatan internal perusahaan adalah wewenang penuh manajemen dan bukan jabatan publik yang bisa dituntut secara sembarangan.

6. Pemilihan mitra kerja adalah hak prerogatif perusahaan sebagai pihak pengguna jasa (user).

“Aksi ini bukan bentuk kritik, tapi tekanan yang merusak stabilitas industri. Apalagi kawasan ini termasuk objek vital nasional yang tidak boleh dijadikan lokasi unjuk rasa,” tegas Jasman lagi.

Jika situasi ini tidak ditangani secara bijak, Jasman memperingatkan bahwa potensi konflik sosial bisa membesar. Bahkan, jika PT Ochiai menarik investasinya dari Karawang, ratusan tenaga kerja bisa kehilangan mata pencaharian.

Baca Juga: Viral Remaja di Karawang Berubah Kelamin Jadi Laki-laki

“Kita harus memikirkan dampak jangka panjang. Gangguan terhadap investor seperti ini bisa menyebabkan pengangguran dan kerugian ekonomi,” tutupnya.

Ini adalah negara hukum. Bila mitra atau vendor dalam menjalankan bisnisnya merasa dirugikan, maka baiknya segera untuk menempuh langkah-langkah hukum.

Menanggapi eskalasi situasi tersebut, berbagai pihak mendorong aparat penegak hukum dan pemerintah daerah Karawang untuk turun tangan menyelesaikan konflik ini secara adil. Apalagi menyangkut keberadaan kawasan industri sebagai tulang punggung ekonomi daerah dan nasional. ***