POJOKSATU.id, KARAWANG – Warga Desa Margasari, Kecamatan Karawang Timur, dibuat geram dengan aktivitas pembangunan yang dilakukan seorang pengembang swasta di Jalan Baru. Proyek tersebut diduga kuat melanggar aturan karena mendirikan pagar seng terlalu maju hingga memakan hampir seluruh bahu jalan.
Pantauan di lapangan memperlihatkan pagar proyek berdiri sangat dekat dengan badan jalan, menyisakan ruang sekitar 80 sentimeter saja bagi pengendara. Kondisi itu membuat fungsi bahu jalan hilang dan kendaraan yang melintas terpaksa mengambil ancang-ancang lebih hati-hati.
Ketua RW setempat, Kubil, mengatakan pihaknya sempat turun langsung untuk menegur para pekerja. Ia menilai pemasangan pagar seng tersebut jelas melanggar batas yang seharusnya diikuti.
“Saya sudah tegur pekerjanya. Kenapa pagarnya dipasang terlalu maju. Harusnya sejajar saja dengan bangunan sebelahnya,” kata Kubil saat ditemui pada Senin (24/11/2025).
Baca Juga: Proyek Swasta Diduga Serobot Bahu Jalan di Karawang Timur, Warga Resah
Tidak hanya itu, Kubil menegaskan bahwa pihak proyek tak pernah sekalipun melakukan koordinasi dengan lingkungan maupun Pemerintah Desa Margasari. Hingga kini, identitas pemilik proyek pun masih menjadi misteri di mata warga.
“Tidak ada pemberitahuan apa pun, baik ke RW maupun ke desa. Kita juga tidak tahu siapa yang punya proyek ini,” tegasnya.
Kubil juga mengungkap dugaan pelanggaran di sisi belakang proyek. Menurutnya, pagar seng yang dipasang bahkan telah masuk ke area lahan milik Pengelola Jasa Tirta (PJT).
“Bagian belakang katanya sampai memakan lahan PJT. Seharusnya batasnya mengikuti patokan yang sudah ada. Ini malah bahu irigasi yang kena,” ujarnya.
Warga mengaku khawatir karena kondisi tersebut membuat kendaraan yang ingin menepi atau menghindari kecelakaan justru harus masuk ke jalur berlawanan. Situasi ini berpotensi menimbulkan insiden tabrakan, terutama pada jam padat lalu lintas.
Baca Juga: Kontraktor Proyek Rp2 Miliar SMKN Batujaya Karawang Terancam Pidana Akibat Langgar K3
“Sisa ruang 80 sentimeter itu tidak masuk akal. Kalau ada motor atau truk yang berpapasan, risikonya sangat besar,” keluh salah satu warga.
Keberadaan bangunan yang menempel langsung pada badan jalan itu memunculkan dugaan kuat pelanggaran terhadap Garis Sempadan Jalan (GSJ) sebagaimana diatur dalam Perda Tata Ruang Kabupaten Karawang. Warga pun mempertanyakan apakah proyek tersebut mengantongi IMB atau tidak.
Publik meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang segera membuka data perizinan proyek tersebut. Selain itu, tindakan cepat dari Satpol PP dinilai sangat perlu untuk menertibkan bangunan yang dianggap mengganggu fasilitas umum dan membahayakan pengguna jalan.
Hingga laporan ini ditayangkan, pihak pengembang belum memberikan pernyataan resmi. Pemerintah Kabupaten Karawang pun belum merilis langkah apa yang akan ditempuh terkait pembangunan swasta yang kini jadi sorotan di Jalan Baru, Desa Margasari. ***




